MENU TUTUP

Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun

Rabu, 31 Oktober 2018 | 21:22:04 WIB
Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun Robin SH MH

ROKAN HILIR - Warga simpang kanan, AS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) oleh karena penguasaan narkotika jenis sabu -sabu seberat 1,45 gram. Dengan dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Merasa tidak puas dengan putusan PN Rohil, AS melakukan banding dengan didampingi kuasa hukum Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH, para advokat muda pada Law Office CUTRA ANDIKA & Partners.

Kepada awak media, Robin menceritakan bahwa kliennya tersebut adalah AS, yang mana Terdakwa AS sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang putusannya dibacakan pada tanggal 30 Januari 2018, AS dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsidair 6 bulan atas penguasaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,47 gram.

"AS banding dengan jasa kami, sebagai Penasihat Hukumnya dan ternyata Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperbaiki dan menguatkan. hingga kami mengajukan permohonan kasasi, dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rohil diperbaiki oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Oktober 2018. Yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada kami pada hari ini (31 Oktober 2018), AS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun. "katanya. 

Dengan demikian dalam perkara ini telah terjadi 2 kali perbaikan putusan. Jika sebelumnya dalam perkara Iskandar terjadi 2 kali pembatalan putusan, maka kali ini terjadi 2 kali perbaikan putusan. Tentu semua itu hanya bisa terjadi atas nama hukum dan keadilan.

Robin SH MH pun menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam menangani perkara lainnya.

Demikian tutup Robin SH MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan tersebut.(rilis)

Berita Terkait

Heboh! Penculik Anak di Rohil Ditangkap Basah oleh Warga

Kasubag Disdik Dumai Dipanggil KPK, Ini Penyebabnya...

Satreskrim Polres Rohil Ringkus Pelaku Begal Selama Ini Meresahkan Masyarakat

MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK

Satlantas Polres Rohil Pasang Spanduk Keselamatan Bagi Pengendara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan