MENU TUTUP

Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun

Rabu, 31 Oktober 2018 | 21:22:04 WIB
Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun Robin SH MH

ROKAN HILIR - Warga simpang kanan, AS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) oleh karena penguasaan narkotika jenis sabu -sabu seberat 1,45 gram. Dengan dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Merasa tidak puas dengan putusan PN Rohil, AS melakukan banding dengan didampingi kuasa hukum Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH, para advokat muda pada Law Office CUTRA ANDIKA & Partners.

Kepada awak media, Robin menceritakan bahwa kliennya tersebut adalah AS, yang mana Terdakwa AS sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang putusannya dibacakan pada tanggal 30 Januari 2018, AS dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsidair 6 bulan atas penguasaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,47 gram.

"AS banding dengan jasa kami, sebagai Penasihat Hukumnya dan ternyata Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperbaiki dan menguatkan. hingga kami mengajukan permohonan kasasi, dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rohil diperbaiki oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Oktober 2018. Yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada kami pada hari ini (31 Oktober 2018), AS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun. "katanya. 

Dengan demikian dalam perkara ini telah terjadi 2 kali perbaikan putusan. Jika sebelumnya dalam perkara Iskandar terjadi 2 kali pembatalan putusan, maka kali ini terjadi 2 kali perbaikan putusan. Tentu semua itu hanya bisa terjadi atas nama hukum dan keadilan.

Robin SH MH pun menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam menangani perkara lainnya.

Demikian tutup Robin SH MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan tersebut.(rilis)

Berita Terkait

Kapolda: Pelaku peledakan Kartasura berbaiat melalui medsos

Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

PN Rohil di Ujungtanjung Tunda Pembacaan 3 Vonis

Polda Riau Luncurkan Inovasi 11 Aplikasi Digital, Kapolda Riau : Koridornya Adalah Kepuasan Publik

Dua Pelaku Penipuan Beras Ditangkap Polsek Tambang Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan