Polsek Bangko Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pekaitan

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Karya Mukti Simpang Kuntilanak Kecamatan Pekaitan, Rohil sebanyak 48 adegan dengan tersangka MH (58), Kamis (09/8/2018).
Rekontruksi yang digelar di halaman belakan dan kantin Polsek Bangko tersebut diibaratkan sebagai pengganti TKP yaitu rumah korban yang terbakar. Dalam rekontruksi yang menampilkan 48 adegan tersebut diperankan oleh tersangka MH dengan melibatkan dua anggota Polwan dan dua orang warga yang melihat tersangka keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor saat kejadian.
Pada adegan ke 48, tersangka sempat menoleh kebelakang, dan melihat keadaan rumah sudah dilalap api hingga membakar seluruh isi rumah tersebut sehinga 4 orang meninggal dunia, termasuk dua anak Purnama (43) dan adik iparnya serta 3 rumah lainnya.
Kapolsek Bangko, Kompol James A.S. Rajaguguk, SIK mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan berjumlah 48 adegan, kesemuanya itu hasil Berita Acara Perkara (BAP) kepada tersangka. Pada perkara ini, setelah selesai Rekontruksi, berkas segera akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri, dan tidak ada penambahan adegan lagi.
"Motif pada kasus ini, hanya salah paham, atau miss komunikasi pihak tersangka maupun pihak korban, sehingga mengakibatkan terjadinya pembunuhan. Tersangka tidak merencanakan pembunuhan, namun sengaja dengan spontanitas merampas jerigen minyak yang sudah disiramkan korban lalu kebetulan ada lilin yang menyala, tersangka mengambil lilin lalu menyulut api ke korban hingga terjadi kebakaran," ungkap Kompol James A.S. Rajaguguk, SIK.
Lanjutnya, setelah terbakar, tersangka sempat berlari ke belakang menggedor pintu kamar untuk membangunkan anak tiri serta iparnya. Namun karena api yang cepat membesar tersangka langsung keluar dari rumah dan lari dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka HM, jelas James, diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dolok Sanggul, Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu. Dalam penangkapan tersebut pihak Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul yang langsung dibackup Kasat Reskrim Polres Humbahas.
"Tersangka MH, kita amankan dari rumah keluarganya di Dolok Sanggul Sumatera Utara pada 26 Juni sekitar pukul 23.30 Wib dan langsung kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata James.
"Sebenarnya pembunuhan itu hanya tertuju kepada Purnama Boru Napitupulu (istri tersangka), namun karena terbakar sehingga mengakibatkan korban lainnya," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, tersangka HM dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan : Irwansyah