MENU TUTUP

Temuan BPK senilai Rp1,7 T Tidak Ditindaklanjuti, Kajati Riau Angkat Bicara

Kamis, 14 Februari 2019 | 00:11:11 WIB
Temuan BPK senilai Rp1,7 T Tidak Ditindaklanjuti, Kajati Riau Angkat Bicara Kejati Riau Uung Abdul Syakur

Pekanbaru (wawasanriau) - Sudah bertahun-tahun, lima pemerintah daerah (Pemda) di Riau belum juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,7 triliun. 

Dengan tidak ditindaklanjutinya temuan BPM RI tersebut, tentunya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi.

Seperti dilansir dari riaumandiri.co, Rabu (13/2/2019), temuan itu sebelumnya disampaikan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kala menggelar rapat bersama lima daerah yang mendapatkan catatan BPK tersebut. 

Adapun kelima daerah yang dimaksud yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Dari pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (30/1) kemarin itu, terungkap angka sebesar Rp1,7 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Temuan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah tersebut.

Jika dirincikan, total kerugian negara tersebut, yakni Pemprov Riau Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp 240,8 miliar, Dumai Rp71,7 miliar dan Siak Rp145,8 miliar.

Atas temuan BPK itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, angkat bicara. Dikatakan Uung, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan tersebut ke proses hukum. 

"Selama ada bukti, pasti kita tindaklanjuti. Tapi (temuan) itu kan global (secara umum,red). Kita kan gak bisa global. Makanya nanti kita tunggu. Kalau memang ada kasus per kasus, kita tindaklanjuti lah," ujar Uung Abdul Syakur, Rabu (13/2).

Untuk tindak lanjutnya, kata Uung, biasanya BPK mengirimkan data ke APH. Berdasarkan data tersebut, APH akan melakukan analisa. 

"Kalau mau ditindaklanjuti ke hukum biasanya juga BPK mengirimkan ke kita (Kejati,red), ke Polda juga bisa. Jadi kita tunggu lah," kata Kajati. 

"Kita analisa lah, jika ada (laporan dari BPK)," sambungnya.

Sebenarnya, kata Uung, temuan BPK itu bisa tidak menjadi persoalan jika segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait diberi waktu selama 60 hari setelah terbitnya LHP. 

"Temuan itu kan (bisa ditindaklanjuti dalam) 60 hari. Kembalikan  (ke kas daerah), selesai. Terus ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red)," sebut dia.

Namun jika telah lewat 60 hari atau bertahun-tahun seperti ini, Uung menduga itu ada potensi kerugian negara. "Tapi kalau sudah bertahun-tahun, otomatis lah itu korupsi, kalau tidak ada tindak lanjutnya. Penyelesaian kan ada aturannya," pungkas Kajati Riau Uung Abdul Syakur.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan perlu ada telaahan untuk  memastikan apakah temuan BPK tersebut masuk ranah korupsi atau tidak.

"Kalau temuan BPK itu belum linear dengan identifikasi korupsi. Perlu dipelajari lagi," ujar Gidion belum lama ini.

Untuk menelaah hal itu, diperlukan data terkait dengan temuan tersebut. Tentu saja datanya diperoleh dari pihak BPK Riau. "Bagaimana cara dapat bahan dari BPK?," tanya Gidion seraya memastikan jika hingga kini BPK RI belum memberikan data tersebut kepada pihaknya.

"Belum (diserahkan BPK)," tegas mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan tersebut, jika melewati masa 60 hari setelah terbitnya LHP. Jika masih dalam waktu tersebut, bisa dilakukan upayan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Sumber : Riaumandiri.co

Berita Terkait

Spesialis Pencuri Rumah Sering Operasi di Jalan Utama Bagan Barat Diciduk Polsek Bangko

Gara -Gara Minum Tuak, Bejo Warga Rohil Tewas Ditusuk Pisau Oleh Kawan Peminumnya

Hebat !! Aksi Residivis Pencurian Kandas Ditangan Polsek Bangko 

Alamak, Keterangan Terdakwa Sabu 15 Kg Saling Menuding Dan Pembenaran Diri Dipersidangan

Warga Balam KM 8 Ditemukan Tewas Dengan Aroma Tak Sedap

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran