MENU TUTUP

Temuan BPK senilai Rp1,7 T Tidak Ditindaklanjuti, Kajati Riau Angkat Bicara

Kamis, 14 Februari 2019 | 00:11:11 WIB
Temuan BPK senilai Rp1,7 T Tidak Ditindaklanjuti, Kajati Riau Angkat Bicara Kejati Riau Uung Abdul Syakur

Pekanbaru (wawasanriau) - Sudah bertahun-tahun, lima pemerintah daerah (Pemda) di Riau belum juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,7 triliun. 

Dengan tidak ditindaklanjutinya temuan BPM RI tersebut, tentunya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi.

Seperti dilansir dari riaumandiri.co, Rabu (13/2/2019), temuan itu sebelumnya disampaikan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kala menggelar rapat bersama lima daerah yang mendapatkan catatan BPK tersebut. 

Adapun kelima daerah yang dimaksud yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Dari pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (30/1) kemarin itu, terungkap angka sebesar Rp1,7 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya. Temuan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah tersebut.

Jika dirincikan, total kerugian negara tersebut, yakni Pemprov Riau Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp 240,8 miliar, Dumai Rp71,7 miliar dan Siak Rp145,8 miliar.

Atas temuan BPK itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, angkat bicara. Dikatakan Uung, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan tersebut ke proses hukum. 

"Selama ada bukti, pasti kita tindaklanjuti. Tapi (temuan) itu kan global (secara umum,red). Kita kan gak bisa global. Makanya nanti kita tunggu. Kalau memang ada kasus per kasus, kita tindaklanjuti lah," ujar Uung Abdul Syakur, Rabu (13/2).

Untuk tindak lanjutnya, kata Uung, biasanya BPK mengirimkan data ke APH. Berdasarkan data tersebut, APH akan melakukan analisa. 

"Kalau mau ditindaklanjuti ke hukum biasanya juga BPK mengirimkan ke kita (Kejati,red), ke Polda juga bisa. Jadi kita tunggu lah," kata Kajati. 

"Kita analisa lah, jika ada (laporan dari BPK)," sambungnya.

Sebenarnya, kata Uung, temuan BPK itu bisa tidak menjadi persoalan jika segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait diberi waktu selama 60 hari setelah terbitnya LHP. 

"Temuan itu kan (bisa ditindaklanjuti dalam) 60 hari. Kembalikan  (ke kas daerah), selesai. Terus ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red)," sebut dia.

Namun jika telah lewat 60 hari atau bertahun-tahun seperti ini, Uung menduga itu ada potensi kerugian negara. "Tapi kalau sudah bertahun-tahun, otomatis lah itu korupsi, kalau tidak ada tindak lanjutnya. Penyelesaian kan ada aturannya," pungkas Kajati Riau Uung Abdul Syakur.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan perlu ada telaahan untuk  memastikan apakah temuan BPK tersebut masuk ranah korupsi atau tidak.

"Kalau temuan BPK itu belum linear dengan identifikasi korupsi. Perlu dipelajari lagi," ujar Gidion belum lama ini.

Untuk menelaah hal itu, diperlukan data terkait dengan temuan tersebut. Tentu saja datanya diperoleh dari pihak BPK Riau. "Bagaimana cara dapat bahan dari BPK?," tanya Gidion seraya memastikan jika hingga kini BPK RI belum memberikan data tersebut kepada pihaknya.

"Belum (diserahkan BPK)," tegas mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan tersebut, jika melewati masa 60 hari setelah terbitnya LHP. Jika masih dalam waktu tersebut, bisa dilakukan upayan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Sumber : Riaumandiri.co

Berita Terkait

Kawal Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

Miliki Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polsek Bangko Di Jalan Selamat

Bhabinkamtibmas Bagantimur Himbau Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu 3,31 Gram di Panipahan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin