MENU TUTUP

Polsek Bangko Bekuk Kurir Narkoba di Jembatan Pedamaran

Jumat, 12 April 2019 | 10:34:53 WIB
Polsek Bangko Bekuk Kurir Narkoba di Jembatan Pedamaran

BAGANAIAPIAPI (WAWASANRIAU.COM) - Polsek Bangko menangkap seorang kurir narkoba berinisial EG (43) di kawasan jalan Pedamaran 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Selasa (9/4/2019) sore kemarin.

Kapolsek Bangko, Kompol James Irianov Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim IPTU Raja Napitupulu mengatakan, EG kedapatan mempunyai satu bungkus paket sabu sabu dengan berat total 463,28 gram yang siap dijual kepada MG yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat akan melakukan transaksi EG hanya sebagai pengantar atau kurir sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita adalah milik MG yang berstatus DPO," kata Raja saat melakukan konfrensi pers di Pendopo Polsek Bangko, Jumat (12/4/2019).

Selanjutnya, kata Raja, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP genggam merek Nokia warna hitam dan satu unit motor dengan nomor Polisi BM 6865 XY yang masih dalam kondisi baru. Motor itu digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

Raja menuturkan, didalam satu bungkus plastik berwarna hitam masih terdapat tiga bungkus plastik bening yang sudah dalam kondisi dilakban. Untuk mengetahui berat bersih narkoba jenis sabu itu, mereka membawa ke kantor Pegadaian untuk ditimbang.

"Dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berasal dari Dumai ini dan didapati 1 paket sabu yang dipegang pada tangan kanan pelaku. Jika barang ini lolos bisa selamatkan ribuan jiwa karena bernilai hampir dua ratus juta," ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang tersebut bisa saja berasal dari luar negeri dan pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (zmi) 

Berita Terkait

Dugaan Kejanggalan Kematian Anggota Polisi di Dumai, Istri Korban Harap Keadilan Terungkap

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

OMB Polres Rohil, Apel Personel Sekaligus Standby dan Sterilisasi Ruangan Bawaslu

Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini