Hukrim

Satlantas Polres dan Polsek Bangko Razia, Ratusan Sepeda Motor Terjaring

Ratusan sepeda motor terjaring razia

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohil menggelar razai gabungan bersama Bawah Kendali Operasi (BKO) dan Satlantas Polsek Bangko, ratusan kendaraan terjaring razaia dan dikenakan tilang.

Operasi langsung dipimpin oleh Kepala BKO Satlantas Polres Rohil, Iptu Try Widyanto, SIK, Rabu (22/11/2017) operasi ini langusng perintah Kapolsre Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH yang mengeluarkan surat perintah penertiban pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sejak hari Selasa s/d Jumat pekan ini. 

"Sejak kemarin sampai hari ini sudha ratusan, kemarin saja di Batu Ebam mencapai 59 surat tilang dan hari ini mencapai ratusan," kata Iptu Try Widyanto. 

Pelanggaran yang banyak dilakukan banyaknya masyarakat yang tidak menggunkan helm dan juga nomor polisi yang tak sesuai dengan sura -surat. 

"Kita tertibkan, bagi yang tak memakai helm kita minta menunjukkan surat-surat serta yang lengkap kita perbolehkan pulang. Bagi kendaraan yang tak lengkap dan tak memasnag nomor polisi sesuai dengan STNK maka kita lakukan penilangan,"katanya. 

Hal ini menurutnya untuk menciptakan kota Bagansiapiapi ya g etrtib dan semuanya taat berlalu lintas kususnya penggunaan helm dan nomor polisi yang sesuai. Saat ditanya mengapa menggunakan sistem Huntung karena berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak pengendara yang memilih kabur dan balik arah.

 "Biasanya Stationer atau berdiri di titik tertentu, pengalaman yang sudah sudah kurang efektif, makanya kita pakai hunting dengan menjemput yang melanggar yang terlihat dengan kasat mata," tegasnya. 

Ia menambahkan, bahwa oihaknya saat melakukan pencegatn dijalan juga memastikan keamanan masyarakat dan tidak dikejar bak seorang Napi. 

"Kita hentikan ada juga yang nekat kabur namun karena memperhatikkan keamanan tidak kta kejar, takutnya nanti malah jatuh," terangnya.

Operasi ini akan terus dilakukan, terlihat saat razia juga ikut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK, MH, Kanit Lantas Polsek Bangko dan puluhan personel gabungan Lantas yang melakukan razia. 

Sekitar 10 motor polisi berboncengan melakukan pengejaran terhadap masyarakat yag tak menggunkan helm di pusat kota Bagansiapiapi. 

Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan,sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :

a).Penindakan bergerak /Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

b).Penindakan di tempat /stationeryaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah /sudah ada perencanaan terlebih dahulu. (wrc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar