MENU TUTUP

Pemuda di Kubu Ini Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:12:17 WIB
Pemuda di Kubu Ini Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Gadis Dibawah Umur Terduga pelaku

KUBU, WAWASANRIAU.com - Pemuda pengangguran inisial DS (19) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kubu. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Kubu karen diduga melarikan dan menyetubuhi gadis dibawah umur. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana melarikan anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

"Telah dilakukan penerimaan dan  pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul. "ungkap AKP Juliandi SH, Jumat (12/02/2021).

Kronoligisnya, pemuda berinisial DS di bui pihak berwajib karena dilaporkan oleh orang tua laki-laki korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih pelajar disalah satu sekolah SMA di Kubu tersebut diperlakukan olehnya sehingga melaporkan nya ke Polsek Kubu Polres Rohil dengan laporan Polisi Nomor : LP /  07 /II / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 10  Februari  2021 Sekira Pukul  23.00 WIB.

Dikatakannya "Bermula pada Jum'at 05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, selanjutnya sekira jam 11.00 WIB Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah lalu pelapor menelfon anaknya namun nomor handphone nya tidak aktif.

Selanjutnya  pelapor mencoba mencoba menelfon lagi namun nomor telefon anaknya tidak aktif juga. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi kerumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya, yang pada saat itu ayah dari teman anaknya mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu” lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”

Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi  bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Pelapor berusaha mencari anaknya tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kubu" jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH" Menindak lanjuti laporan tersebut, Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira jam 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan, dan sekira jam 09.00 WIB tepatnya pada hari Jumat Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D.S yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban.

Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku dan Ianya mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021 dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim juga melakukan Introgasi terhadap korban dan Ianya juga mengaku telah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 1 kali. 

Setelah mendengar pengakuan tersebut Pelaku dan Korban langsung di bawa kepolsek Kubu. sesampainya di Polsek Kubu Team Opsnal langsung membawa Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum yang mana hasil Visum tersebut menerangkan bahwa ada luka lama didepan alat kelamin Korban dan selanjutnya Pelaku lansung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut." Terang AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti lainnya berupa 1 lembar surat visum etrepertum  dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan sepasang baju tidur warna hijau" imbuhnya.


(zmi)

Berita Terkait

Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Antisipasi Macet Dipasar, Polsek Bangko Berikan Himbauan Kepada Pengendara Betor

Heboh! Caleg Gerindra Lingga Tertangkap Saat Pesta Sabu di Batam

Parah! Ayah Tiri Tergiur Kemolekan Tubuh Putrinya

Polsek Bangko Pusako Intensifkan Patroli Karhutla dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat