MENU TUTUP

Kalau Penyidik KPK Banyak, Kasus Korupsi Kecil Juga akan Ditangani

Rabu, 25 Oktober 2017 | 21:57:23 WIB
Kalau Penyidik KPK Banyak, Kasus Korupsi Kecil Juga akan Ditangani Deputi Pencegahan Direktorat Dikyanmas (Pendidikan dan Layanan Masyarakat) KPK Masagung Dewanto, Dosen FISIP UI/Mantan Pansel KPK Meuthia Ganie, Ketua BEM UI, M. Syaeful Mujab, dan moderator seminar bertajuk Sikap Patriotisme Generasi Milineal yang digela

JAKARTA,WAWASANRIAU.COM - Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Masagung Dewanto menyampaikan, kurangnya sumber daya manusia menjadi salah satu kendala tidak maksimalnya upaya pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan, rata-rata per tahun ada 7.000 hingga 8.000 laporan masyarakat yang diajukan ke KPK. Kemudian yang terkonfirmasi karena memenuhi persyaratan laporan, misalnya adanya barang bukti, hanya setengahnya atau sekitar 3.500 kasus.

Di sisi lain, jumlah penyidik KPK hanya sekitar 50-60 orang. Padahal idealnya, untuk satu kasus ditangani satu kesatuan tugas yang di dalamnya berisi 5 hingga 6 penyidik.

"Kalau 5-6 (penyidik) menangani satu kasus maka harusnya hanya 12 kasus yang ditangani. Tapi, kasus yang ditangani KPK rata-rata per tahun 50-60 kasus," kata dia.

Dengan demikian, kata Masagung, dapat diasumsikan bahwa satu penyidik KPK menangani satu kasus.

Oleh karena itu, lanjut dia, karena keterbatasan inilah maka KPK tidak menangani kasus yang kecil.

"Bukan enggak mau. Kalau personilnya besar atau resources-nya besar maka kasus kasus yang tidak besar juga bisa ditangani," kata dia.

Ia mengatakan, sejak 2010 KPK sudah meminta kepada DPR agar dibentuk lembaga perwakilan KPK di daerah. Saat itu ada 10 Provinsi yang diajukan. Tetapi, usulan itu ditolak.

Kemudian, dalam rapat dengar pendapat selanjutnya KPK kembali mengajukan usulan agar dibentuk lembaga perwakilan di 7 provinsi. Namun usulan itu juga ditolak.

Terakhir kali, sekitar dua tahun lalu, usulan itu kembali diajukan oleh pimpinan KPK agar dibentuk lembaga perwakilan di tiga provinsi, yakni Surabaya, Medan dan Makassar. Namun, usulan itu kembali tak disetujui.

Menurut dia, yang dialami KPK berbeda dengan lembaga lainnya. Misalnya, Ombudsman. Lembaga tersebut punya perwakilan di tiap daerah.

Begitu juga dengan BPK. Lembaga yang memiliki fungsi strategis ini punya perwakilan di daerah.

Jika melihat Hongkong dan Singapura, kata Masagung, lembaga antikorupsi justru diadakan hingga ke distrik atau tingkat kecamatan. Kalau di kepolisian, setara dengan tingkat polsek.

"Kalau itu dilakukan (di tiap daerah ada perwakilan KPK) maka memungkinkan tidak ada kasus kasus korupsi. Tapi, resources KPK sepertinya belum memungkinkan," ujarnya.*

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Tinjau Vaksinasi Anak, Bupati Rohil Beri Hadiah Kepada Siswa SDN 001 Bagansiapiapi

Sri Mulyani: Ada 131 Daerah yang Setengah APBD Habis Buat Gaji PNS

Kepala BNN Canangkan Kampung Bersih Narkoba

Bupati Rohil Hadiri Acara 2nd Northern Sumatra Forum SKK Migas – KKKS Sumbagut di Medan

Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan