Tim Lawyer Asset Lapor inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Tentang Dugaan Fitnah
ROHIL - Tim Lawyer Afrizal Sintong SIP MSi - Setiawan, SH,. melaporkan calon wakil Bupati Rohil nomor urut 02 yang dikenal inisial JC ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir. Hari ini Kamis 7 Oktober 2024.
Tim Lawyer Asset diantaranya Muhammad Salim, SH., Zulkifli, SH., Revi, SH. dan Suryadi SH. Ahmad Syarif SH serta M.marten, SH,. melaporkan atas dugaan fitnah atau black campaign yang di duga telah oleh rival Politik kliennya itu saat berorasi di kampanye dialogis pada Sekitar Pukul 15.30 Wib s/d 17.30 Wib hari Jum’at tanggal 04 Oktober Tahun 2024 bertempat di Rumah Sdr. SETUMAN, Jl. Dusun Mangga Makmur RT/RW 003/001 Kep. Sintong Makmur Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir.
Tidak hanya disitu juga termasuk di tempat atau kediaman nama DARMAWANSYAH selaku pemilik rumah/bangunan yang akan digunakan sebagai lokasi kampanye di Jl. T. Tambusai RT/RW 005/002 Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.
Demikian keterangan dari Kuasa hukum Asset yang berhasil dirangkum oleh awak media ini, Kamis 7 Oktober 2024. Usai melaporkan kejadian tersebut
Kami telah membuat laporan dugaan kepada Calon Wakil Bupati Rohil nomor urut 02 ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, dimana menurut kami bahwa Kampanye yang diduga dilakukan oleh Terlapor inisial JC dihadapan Masyarakat mengatakan :
"kalau mau menjadi kepala sekolah pakai ? (peserta kampanye : DUIT) jangan takut, lepaskan semua disini, kalau mau menjadi kepala sekolah pakai ? (peserta kampanye : DUIT), menjadi honor pakai ? (peserta kampanye : DUIT), menjadi satpol PP pakai ? (peserta kampanye : DUIT), menjadi petugas pasar pakai ? (peserta kampanye : DUIT), menjadi PJ Penghulu pakai ? (peserta kampanye : DUIT) dan lain sebagainya,
Bahwa Laporan Tim Lawyer Asset ini dikuatkan dengan alat bukti permulaan yang cukup serta di dukung dengan pendapat ahli pidana dari Jakarta Prof. Dr.Topo Santoso, SH., MH. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa pernyataan yang mengaitkan pihak lain memakai duit (uang) dalam berbagai proses mendapat pekerjaan atau kedudukan di suatu daerah, dimana pemakaian uang tersebut mengarah pihak lain yang menjadi lawan kompetisi nya dalam pemilihan dan jika hal itu tidak benar dilakukan pihak lain itu.
Maka hal itu telah merusak reputasi pihak lainnya tersebut sehingga hal ini masuk dalam klasifikasi suatu *fitnah* atau *black campaign* sebagaimana dimana diatur dalam *Pasal 187ku ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Pemilu*
"Bahwa terhadap kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh Terlapor dengan inisial JC tersebut dapat diduga melakukan fitnah atau black campaign kepada Calon Bupati Rokan Hilir Nomor urut 1
(AFRIZAL SINTONG, S.IP., M.Si.) sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 69 Huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Kepala Daerah," kata, Suryadi Mewakili yang lainnya. Kami Tim Lawyer Asset meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) akan terus mengawal laporan ini supaya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang udangan berlaku.
Terpisah, Kordiv Pengaduan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nasrudin ,SH saat di konfirmasi terkait pelaporan tersebut, ianya membenarkan adanya laporan Tim Lawyer Paslon Asset.
Iya, benar bahwa pada hari ini ada laporan dari Tim Lawyer Paslon 01 yang melaporkan terkait black Campaign, atas laporan tersebut kami akan melihat syarat formil maupun syarat materiil nya terpenuhi atau tidak, kemudian akan dilakukan kajian awal yang mana bila itu terpenuhi dalam tempo 2 hari akan kita proses," Ujarnya dari balik phone seluler. (Rilis)