MENU TUTUP

LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan

Selasa, 25 Juli 2017 | 16:48:07 WIB
LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan Lsm Lira Zacky saat melihat kawasaan hutan magrove yang di babat PT MAM
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil), Riau, Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT.Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove ditepian sungai Kubu.
 
“Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi ke kami, mendengar adanya pembabatan mangrove, kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata informasi itu benar,” kata Zacky.
 
Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU Kehutanan No. 41 tentang Pelarangan dan UU No 50 tentang Hukuman.
 
“Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
 
Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon mangrove yang secara jelas dilindungi UU.
 
“UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove,” ujarnya.
 
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.
 
“Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat,” ungkapnya.
 
Yang lebih mengejutkan lagi kata zacky, tanah yang ditumbuhi pohon mangrove tersebut sudah ada suratnya.
 
“Inikan jelas melanggar aturan,” kesalnya sembari mengatakan 500 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi tidak boleh dirusak atau digunakan untuk hal yang akan merusak ekosistem.
 
“Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku,” pintanya.
 
Dikatakan Zacky, penebangan tersebut akan dibuat pelabuhan untuk pengangkutan dan penurunan material pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau. 
Berita Terkait

Polsek Bangko Kembali Laksanakan Vaksinasi Massal Kepada Lansia

Baguna Rohil dan Jhonni Simanjuntak Bagi Jamu Gratis Ke Masyarakat

Sekda Rohil Buka Pertandingan Liga Putsal di Bagansiapiapi

Bupati Siak Beri Bingkisan dan Foto Bersama

DPP Golkar Putuskan Usung Andi Rachman di Pilgubri 2018

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan