MENU TUTUP

LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan

Selasa, 25 Juli 2017 | 16:48:07 WIB
LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan Lsm Lira Zacky saat melihat kawasaan hutan magrove yang di babat PT MAM
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil), Riau, Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT.Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove ditepian sungai Kubu.
 
“Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi ke kami, mendengar adanya pembabatan mangrove, kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata informasi itu benar,” kata Zacky.
 
Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU Kehutanan No. 41 tentang Pelarangan dan UU No 50 tentang Hukuman.
 
“Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
 
Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon mangrove yang secara jelas dilindungi UU.
 
“UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove,” ujarnya.
 
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.
 
“Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat,” ungkapnya.
 
Yang lebih mengejutkan lagi kata zacky, tanah yang ditumbuhi pohon mangrove tersebut sudah ada suratnya.
 
“Inikan jelas melanggar aturan,” kesalnya sembari mengatakan 500 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi tidak boleh dirusak atau digunakan untuk hal yang akan merusak ekosistem.
 
“Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku,” pintanya.
 
Dikatakan Zacky, penebangan tersebut akan dibuat pelabuhan untuk pengangkutan dan penurunan material pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau. 
Berita Terkait

Bupati Rohil Lantik Pengurus dan Pengawas BUMD SPR

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bengkalis Mempererat Hubungan Antara Polri dan Masyarakat

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Ziarah Makam Dalam HUT Bhayangkara ke 77

Wabup Jamiludin Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-XVI Rokan Hilir

Kakanwil Kemenag Riau Bersama Kakan Kemenag Kampar Sambut JCH Kampar Di AHB

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa