MENU TUTUP

LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan

Selasa, 25 Juli 2017 | 16:48:07 WIB
LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan Lsm Lira Zacky saat melihat kawasaan hutan magrove yang di babat PT MAM
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil), Riau, Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT.Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove ditepian sungai Kubu.
 
“Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi ke kami, mendengar adanya pembabatan mangrove, kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata informasi itu benar,” kata Zacky.
 
Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU Kehutanan No. 41 tentang Pelarangan dan UU No 50 tentang Hukuman.
 
“Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
 
Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon mangrove yang secara jelas dilindungi UU.
 
“UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove,” ujarnya.
 
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.
 
“Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat,” ungkapnya.
 
Yang lebih mengejutkan lagi kata zacky, tanah yang ditumbuhi pohon mangrove tersebut sudah ada suratnya.
 
“Inikan jelas melanggar aturan,” kesalnya sembari mengatakan 500 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi tidak boleh dirusak atau digunakan untuk hal yang akan merusak ekosistem.
 
“Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku,” pintanya.
 
Dikatakan Zacky, penebangan tersebut akan dibuat pelabuhan untuk pengangkutan dan penurunan material pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau. 
Berita Terkait

Kapolres Inhu Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

2017 PAD Parkir Kota Pekanbaru Ditarget Mencapai Rp8 Miliar

Wabup Rohil Buka Resmi Konsultasi Publik Penyusunan Rencana RKPD 2026

Tingkatkan Sinergitas, Kapolsek Bangko Coffe Morning Dengan Awak Media

Dalam Waktu Singkat Jalan Poros Anas Maamun Bangko Pusako Akan Diaspal dan Rigit

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat