MENU TUTUP

Pemkab Rohil Data Jumlah Honorer, Tak Lolos PPPK Jadi Tenaga Paruh Waktu

Jumat, 14 Februari 2025 | 14:36:39 WIB
Pemkab Rohil Data Jumlah Honorer, Tak Lolos PPPK Jadi Tenaga Paruh Waktu Fauzi

ROHIL, WAWASANRIAU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Fauzi Efrizal belum lama ini memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Rohil dalam rangka Verifikasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa rapat kordinasi bersama seluruh OPD dan Camat ini untuk menyamakan persepsi terhadap kondisi tenaga non ASN dan perekrutan tenaga PPPK di pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dimana untuk mereka yang tidak lulus seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu.

"Setelah dilakukan Rakor bersama seluruh OPD dan Camat se-Rohil untuk menyamakan persepsi terkait rekrutmen tenaga PPPK, dan bagi tenaga non ASN ini yang sudah masuk database BKN dan tidak lulus tes seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu. Dan sampai saat ini kita belum tau petunjuk teknis tenaga paruh waktu itu seperti apa," kata Fauzi Efrizal.

Dilanjutkan, Pihaknya juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian PAN-RB bahwasanya solusi agar tidak terjadinya PHK bagi tenaga honorer yang sudah masuk database dan masa kerjanya lebih dari 2 tahun, nanti akan dijadikan tenaga ASN paruh waktu. Jadi kita sangat support program dari pemerintah pusat," terang Sekda.

Lebih jauh disampaikan Sekda, jumlah tenaga non ASN atau honorer dan Petugas Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Rohil seluruhnya mencapai 13.468 orang. Dimana sebelumnya pada seleksi PPPK tahap pertama sudah dilakukan rekrutmen sebanyak 1.549 orang dan untuk seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 4.036 orang.

"Tadi kita sudah mengadakan rapat dan sudah menyampaikan isi surat dari Kemenpan-RB dan BKN kepada setiap masing-masing OPD dan Camat yang ada, dimana disitu disebutkan bagaimana salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah mereka yang sudah bekerja secara berturut-turut sedikitnya 2 tahun dan harus ada surat pernyataan dari OPD masing-masing serta bagi yang kurang dari 2 tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi," ungkap Sekda.

Fauzi Efrizal juga mengatakan bahwa secara regulasi sudah jelas aturannya sebagaimana yang disampaikan Menpan-RB bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer dan menganggarkan gajinya terhitung Desember 2024.

Sebelumnya, saat membuka rapat Kepala BKPSDM Rohil, Acil Rustanto menyampaikan bahwa Penerimaan seleksi PPPK tahap 2 ini berdasarkan honorer yang sudah masuk pangkalan data yang sudah mendaftar dan sudah mengabdi diatas 2 tahun sebanyak 4.036 orang untuk memperebutkan 1.011 formasi PPPK.

Acil Rustanto juga mengatakan bahwa data Non ASN Rohil yang sudah mengabdi di bawah 2 tahun diluar tenaga Petugas Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup Rohil sebanyak 3.734, kemudian ditambah dengan tenaga security dan PHL di DLH serta tenaga lainnya mencapai 13.468 dan yang sudah masuk PPPK 3000-an orang.

Menyikapi permasalahan ini terang Acil, terkait dengan aturan pusat maka untuk mendaftar mengikuti seleksi PPPK, tenaga non ASN harus menyertakan surat keterangan dari OPD masing-masing bahwa dirinya sudah bekerja secara terus menerus tanpa terputus minimal 2 tahun.

"Dalam hal keterangan data untuk tenaga non ASN yang masuk pangkalan data dan ikut seleksi PPPK tahap 2 harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD masing-masing. Hal itu guna kebenaran data dan dokumen yang disiapkan bagi calon PPPK yang mengikuti seleksi benar benar falid. Dan apa bila ada ditemukan kepala OPD memberikan keterangan palsu akan mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi sanggahan terhadap data yang diberikan," kata Acil Rustanto.

Selain itu, Acil juga mengingatkan kepada tenaga non ASN yang masuk mendaftar seleksi PPPK tahap 2 tidak dibenarkan menggunakan data palsu, karena bagi yang ketahuan dan ada pengaduan dari pihak penyanggah maka yang bersangkutan bisa di kenakan pidana pemalsuan data dengan ancaman hukuman kurungan.

Pemalsuan data pribadi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 68 UU PDP mengatur bahwa siapa pun yang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Kita harapkan kepada seluruh tenaga non ASN yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini jangan melakukan pemalsuan data karena ada sanksi pidananya. Jika terbukti melakukan pemalsuan data akan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Untuk itu kita mengingat kepada semuanya jangan sampai melakukan tindakan tersebut yang dapat merugikan diri sendiri," Pungkasnya. **

 

Sumber : beritaintermezo.com

Berita Terkait

Kapolda Riau Apresisari Perolehan Atlit Karate Riau

Bupati Rohil H Suyatno: Ini Paling Menarik dan Menambah Ikon Daerah Rokan Hilir

LUAR BIASA... Peluang Anak Daerah Jadi Polisi Terbuka Lebar

Zoom Meeting Bersama Kapolri, Ini Pesan Wabup Rohil

Akan Jadi Ibu Bhayangkari, Tujuh Wanita Jalani Sidang di Polres Inhu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat