Dimas Kanjeng Protes Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jakarta - Dimas Kanjeng Taat Pribadi keberatan dengan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum Kejati Jatim. Dimas Kanjeng membantah terlibat dalam pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya.
"Saya sangat keberatan atas tuntutan JPU seumur hidup karena saksi tidak mengarah dan bukti tidak ada. Anda bisa menilai sendiri selama persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menunjuk saya terlibat atas pembunuhan Abdul Ghani," ujar Dimas Kanjeng usai persidangan di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/7/2017).
Dimas menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dengan menyebut dirinya otak pembunuhan Abdul Ghani.
"Saya merasa tidak mendapat keadilan, karena selama di persidangan dari awal samapai sekarang nggak ada saksi, buktinya nggak ada. Lalu kenapa saya dituntut seumur hidup?" kata Diams Kanjeng.
Dia berharap majelis hakim bisa menilai fakta persidangan terkait perkaranya. Dimas dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
"Saya berharap ada keadilan dari pihak Pengadilan Negeri Kraksaan ini. Semoga dalam sidang berikutnya nanti akan ada keringanan atas tuntutan ini," ujar Dimas berharap.
sumber:detik.com