MENU TUTUP

BLH Pelalawan Gerah, Hutan Lindung Pinggiran Anak Sungai Beralih Fungsi

Sabtu, 11 Februari 2017 | 16:22:42 WIB
BLH Pelalawan Gerah, Hutan Lindung Pinggiran Anak Sungai Beralih Fungsi Eko Kabag Badan Lingkungan Hidup BLH kab.pelalawan.

Pelalawan,Wawasanriau.com - Hasil temuan tim DPRD Pelalawan Komisi II DPRD Pelalawan, BLH, BPN, Dinas Perkebunan Kab Pelalawan adanya perusakan atau beralih fungsinya hutan di sepanjang aliran 5 anak sungai yaitu, Sungai Mangkarai, Sungai Napuh, Sungai Sinduan, Sungai Pantan dan Sungai Pelintai. Menjadi kebun kelapa sawit membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan gerah.

Saat di konfirmasi kepada Kabid Tata Kelola Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, menjelaskan bahwasannya, dalam aturan UU kehutanan dan Lingkungan hidup kan telah jelas melarang, untuk Sungai tidak di perbolehkan perusahan menumbang hutan dari pinggir sungai 500 meter ke darat, sedangkan anak sungai dari pinggir sungai 50 meter ke darat.” Terang Eko, Kabid Tata Kelola Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan.  

Dijelaskannya, waktu tim turun ke PT Musimas pada hari senin(23/1/2017) lalu memang di lokasi saya lihat sepanjang aliran sungai sudah berobah menjadi kebun kelapa sawit, namun di lokasi yang kami datangi, kelapa sawit PT Musimas itu terlihat tidak terawat atau biarkan begitu saja.”  ungkap eko.

Lanjutnya, Atas pelangaran pembabatan 5 Daerah Aliran Sungai (DAS) itu, PT Musimas bisa di jatuhi sangsi, yang teringan berupa sangsi  Administrasi meminta PT Musimas untuk melakukan penanaman kembali Daerah Aliran Sungai(DAS) dengan tanaman hutan.”katanya.

JiKalau pihak perusahan PT Musimas tidak mengindahkan atau membandel, Lanjutnya, maka sangsi terberat akan di jatuhkan berupa Pembekuan Izin PT Musimas, Saat di tanyakan awak media kapan sangsi itu akan di jatuhkan kepada PT Musimas, Eko mengatakan “ kita tunggu dulu perkembangannya kedepan.” ujarnya.

Melalui telpon selulernya, Humas PT Musimas saat di konfirmasi mengatakan,kini Batang sawit sepanjang aliran sungai sudah tidak dirawat lagi atau dibiarkan begitu saja, dan semak di panjang aliran sungai itu tingginya sudah melebihi orang dewasa. (M. Panjaitan)

Berita Terkait

KPU Kampar Bentuk Tim Perumus Debat Publik Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar

Pj Sekda Kampar Hadiri Peringatan Isra’ Mi'raj Desa Rumbio

Mengancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Pemkab Rohil Raih Opini WTP Dari BPK RI Riau Atas Laporan Keuangan 2019

Namanya Dicatut di Forum LSM Bersatu, Toro: Darwis Itu Biadab

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan