MENU TUTUP

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

Ahad, 05 Februari 2017 | 19:43:12 WIB
Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok pemeriksaan Dahlan oleh kejagung

Surabaya,Wawasanriau.com - Besok Senin (6/2), penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus mobil listrik di Kejati Jatim.

"Ya benar, besok Pak DI diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka di Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sesuai dengan jadwal dari penyidik Kejagung kata Richard, Dahlan akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. "Materinya apa kami tidak tahu. Kami (Kejati) hanya menyiapkan tempat pemeriksaan, karena sampai saat ini Pak Dahlan statusnya masih tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU," imbuhnya.

Bahkan surat penggilan pemeriksaan Dahlan, kata Richard sudah dikirim dan disampaikan pada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Pendamping hukum Dahlan Iskan di kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya dihubungi wartawan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu setelah status tersangka ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Cerita TKW Korban TPPO di Suriah: Mengadu ke KBRI, Tapi Dimaki

Aduh! Pemerintah ngutang lagi buat bayar bunga utang

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi Riau 8 Oktober

Lebaran Hari Pertama, Prabowo Hadiri Ultah Hashim Djojohadikusumo di Bali

PM Australia Dilempari Telur saat Kampanye

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan