MENU TUTUP

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

Minggu, 05 Februari 2017 | 19:43:12 WIB
Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok pemeriksaan Dahlan oleh kejagung

Surabaya,Wawasanriau.com - Besok Senin (6/2), penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus mobil listrik di Kejati Jatim.

"Ya benar, besok Pak DI diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka di Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sesuai dengan jadwal dari penyidik Kejagung kata Richard, Dahlan akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. "Materinya apa kami tidak tahu. Kami (Kejati) hanya menyiapkan tempat pemeriksaan, karena sampai saat ini Pak Dahlan statusnya masih tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU," imbuhnya.

Bahkan surat penggilan pemeriksaan Dahlan, kata Richard sudah dikirim dan disampaikan pada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Pendamping hukum Dahlan Iskan di kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya dihubungi wartawan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu setelah status tersangka ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin dengan Speedy Trial

Wamendagri Wiyagus: BUMD Berperan Besar Kembangkan Perekonomian Daerah

Upacara HUT ke-72 TNI di Pekanbaru Dimeriahkan Parade Tari Perjuangan

Anies Dorong Kantor Pemerintah Pusat Jadi RTH: Akan Bermanfaat Sekali

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran