MENU TUTUP

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

Ahad, 05 Februari 2017 | 19:43:12 WIB
Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok pemeriksaan Dahlan oleh kejagung

Surabaya,Wawasanriau.com - Besok Senin (6/2), penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus mobil listrik di Kejati Jatim.

"Ya benar, besok Pak DI diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka di Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sesuai dengan jadwal dari penyidik Kejagung kata Richard, Dahlan akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. "Materinya apa kami tidak tahu. Kami (Kejati) hanya menyiapkan tempat pemeriksaan, karena sampai saat ini Pak Dahlan statusnya masih tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU," imbuhnya.

Bahkan surat penggilan pemeriksaan Dahlan, kata Richard sudah dikirim dan disampaikan pada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Pendamping hukum Dahlan Iskan di kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya dihubungi wartawan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu setelah status tersangka ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Diminta FPI Terima Perpanjangan SKT Ormas, Kemendagri: Ada Prosesnya

Panjat Menara Tertinggi, Spider Man Prancis Dibekuk

Disparpora Rohil Koneksi Program Destinasi Top 3 ke Kemenparekraf RI

Tolak Dihukum 6 Tahun, Annas Maamun Ajukan Kasasi

Indonesia Dukung Perdamaian Arab Saudi dan Iran, Kedua Negara Apresiasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan