MENU TUTUP

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

Minggu, 05 Februari 2017 | 19:43:12 WIB
Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok pemeriksaan Dahlan oleh kejagung

Surabaya,Wawasanriau.com - Besok Senin (6/2), penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus mobil listrik di Kejati Jatim.

"Ya benar, besok Pak DI diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka di Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sesuai dengan jadwal dari penyidik Kejagung kata Richard, Dahlan akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. "Materinya apa kami tidak tahu. Kami (Kejati) hanya menyiapkan tempat pemeriksaan, karena sampai saat ini Pak Dahlan statusnya masih tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU," imbuhnya.

Bahkan surat penggilan pemeriksaan Dahlan, kata Richard sudah dikirim dan disampaikan pada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Pendamping hukum Dahlan Iskan di kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya dihubungi wartawan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu setelah status tersangka ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Yusril dan Tim Hukum 01 Bertemu Jokowi di Istana Bogor Malam Ini

Operasi Ketupat 2021, Polda Riau Kerahkan 1200 Personel Pengamanan

Ayo Buruan..!! Polres Rohil Gelar Gebyar Undian Berhadiah Bagi Warga Yang Ikut Vaksin

Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Dataran Beimes

Tim Jokowi: Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo Patut Ditolak MK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini