MENU TUTUP

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

Minggu, 05 Februari 2017 | 19:43:12 WIB
Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok pemeriksaan Dahlan oleh kejagung

Surabaya,Wawasanriau.com - Besok Senin (6/2), penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus mobil listrik di Kejati Jatim.

"Ya benar, besok Pak DI diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka di Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sesuai dengan jadwal dari penyidik Kejagung kata Richard, Dahlan akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. "Materinya apa kami tidak tahu. Kami (Kejati) hanya menyiapkan tempat pemeriksaan, karena sampai saat ini Pak Dahlan statusnya masih tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU," imbuhnya.

Bahkan surat penggilan pemeriksaan Dahlan, kata Richard sudah dikirim dan disampaikan pada yang bersangkutan beberapa hari lalu.

Pendamping hukum Dahlan Iskan di kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya dihubungi wartawan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu setelah status tersangka ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Buka Wilayah Terisolir di Papua, Pemerintah Bangun 34 Bandara

Jokowi-Prabowo akan Bertemu Juli Ini, TKN: Contoh Baik untuk Pendukung

Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Anies Sebut Enam Orang Tewas dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei

Dimas Kanjeng Protes Dituntut Penjara Seumur Hidup

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS