MENU TUTUP

Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP

Selasa, 17 Januari 2017 | 14:21:34 WIB
Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy,

Jakarta,Wawasanriua.com -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akan mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan sekolah memungut iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswanya. Padahal, sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan program BOS agar siswa terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya.

"Pada dasarnya sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, asalkan tidak memaksa," kata Muhadjir di sela sela Workshop, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, yakni dengan semangat gotong royong. "Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud," katanya.

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat, terutama para alumninya, untuk membantu operasional sekolah.
"Saya kira tidak ada menteri yang tidak pernah sekolah SD. Nah, sekarang waktunya memberikan sumbangan kepada adik-adiknya di SD yang tidak mampu. Jadi nanti ada gerakan gotong royong penghimpunan dana dalam rangka meningkatkan daya tahan memajukan sekolah," tuturnya.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, sekolah akan sulit maju bila hanya mengandalkan program BOS tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut memberikan sumbangan sukarela, terutama para alumninya.

Namun, agar tidak terjadi penyimpangan dan salah paham, sehingga pungutan SPP tersebut dianggap pungli, Muhadjir mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membawahi tim saber pungli.

"Jadi saya sudah berkonsultasi dengan Pak Menkopolhukam untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemdikbud. Beliau tidak masalah asal itu resmi tidak langgar undang-undang dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah, transparan," paparnya.

Peraturan menteri terkait pungutan SPP bagi siswa ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

sumber: viva.co.id

Berita Terkait

KPU Soal C7 Disinggung BPN: Bukti DPT Siluman Nihil, Apa yang Mau Dibuktikan?

Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari Kursi Ketua DPR

Terdakwa Haris Akui Beri Menag Lukman Uang: Tradisi 'Rujakan'

Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS

Pesawat Rusia Terbakar di Udara, 13 Penumpang Meninggal Dunia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS