MENU TUTUP

Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP

Selasa, 17 Januari 2017 | 14:21:34 WIB
Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy,

Jakarta,Wawasanriua.com -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akan mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan sekolah memungut iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswanya. Padahal, sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan program BOS agar siswa terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya.

"Pada dasarnya sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, asalkan tidak memaksa," kata Muhadjir di sela sela Workshop, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, yakni dengan semangat gotong royong. "Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud," katanya.

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat, terutama para alumninya, untuk membantu operasional sekolah.
"Saya kira tidak ada menteri yang tidak pernah sekolah SD. Nah, sekarang waktunya memberikan sumbangan kepada adik-adiknya di SD yang tidak mampu. Jadi nanti ada gerakan gotong royong penghimpunan dana dalam rangka meningkatkan daya tahan memajukan sekolah," tuturnya.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, sekolah akan sulit maju bila hanya mengandalkan program BOS tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut memberikan sumbangan sukarela, terutama para alumninya.

Namun, agar tidak terjadi penyimpangan dan salah paham, sehingga pungutan SPP tersebut dianggap pungli, Muhadjir mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membawahi tim saber pungli.

"Jadi saya sudah berkonsultasi dengan Pak Menkopolhukam untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemdikbud. Beliau tidak masalah asal itu resmi tidak langgar undang-undang dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah, transparan," paparnya.

Peraturan menteri terkait pungutan SPP bagi siswa ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Momentum HUT RI ke 76, Bupati dan Sekda Kampar Gunakan Pakaian Adat Melayu

Wamendagri Bima: Penerapan Otonomi Daerah Harus Berpihak pada Keadilan Sosial

Wabup Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 

Bom Mobil Taliban di Ibu Kota Afghanistan, 50 Anak Terluka

Ditjen Bina Adwil Dorong Standarisasi Kompetensi Satpol PP Melalui Uji Kompetensi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan