MENU TUTUP

Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP

Selasa, 17 Januari 2017 | 14:21:34 WIB
Mendikbud Akan Terbitkan Aturan Sekolah Boleh Pungut SPP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy,

Jakarta,Wawasanriua.com -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, akan mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan sekolah memungut iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswanya. Padahal, sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan program BOS agar siswa terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya.

"Pada dasarnya sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, asalkan tidak memaksa," kata Muhadjir di sela sela Workshop, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, yakni dengan semangat gotong royong. "Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud," katanya.

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat, terutama para alumninya, untuk membantu operasional sekolah.
"Saya kira tidak ada menteri yang tidak pernah sekolah SD. Nah, sekarang waktunya memberikan sumbangan kepada adik-adiknya di SD yang tidak mampu. Jadi nanti ada gerakan gotong royong penghimpunan dana dalam rangka meningkatkan daya tahan memajukan sekolah," tuturnya.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, sekolah akan sulit maju bila hanya mengandalkan program BOS tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut memberikan sumbangan sukarela, terutama para alumninya.

Namun, agar tidak terjadi penyimpangan dan salah paham, sehingga pungutan SPP tersebut dianggap pungli, Muhadjir mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membawahi tim saber pungli.

"Jadi saya sudah berkonsultasi dengan Pak Menkopolhukam untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan dilakukan oleh Kemdikbud. Beliau tidak masalah asal itu resmi tidak langgar undang-undang dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah, transparan," paparnya.

Peraturan menteri terkait pungutan SPP bagi siswa ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Sebut Kepentingan Orang Lama

Hingga Juni 2017, BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

Diimbau Prabowo Tak Aksi di MK, Abdullah Hehamahua: Kami Tampung Aspirasi Rakyat

Jokowi Siap Tampil Lepas, BPN: Berarti Selama Ini Punya Beban

Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Robert Hendrico Pimpin Persambi Riau Periode 2025-2029, Pelantikan Dihadiri Gubernur

2

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

3

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

4

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

5

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

6

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

7

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

8

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

9

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

10

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai