MENU TUTUP

Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017

Rabu, 07 September 2016 | 19:06:29 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Menurut beleid itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Defisit APBD adalah defisit yang dibiayai pinjaman daerah. Sementara PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut:

5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi
4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi
3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang
2,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah.

"Batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017," bunyi Pasal 4 PMK tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (7/9/2016).

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Pelampauan Batas Maksimal

Mengenai kemungkinan pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:

Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat
Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat

Terkait hal itu, PMK ini menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Menurut PMK ini, Pemda wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Selain itu, Pemda juga wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

"Dalam hal Pemda tidak menyampaikan laporan pinjaman, posisi kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam kewajiban, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Polri Telusuri Aliran Dana Kelompok Teror JI Pimpinan Para Wijayanto

Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Saksi Prabowo Ubah Keterangan Soal Udung: Awalnya Tak di Dunia Kini Tak Tahu

Wakil Ketua MK Ingatkan Pihak Terkait Pilkada Jangan Percaya Oknum Iming-imingi Menang Gugatan

Bocah 11 Tahun Surati Menteri Minta Blokir PUBG

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini