MENU TUTUP

Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017

Rabu, 07 September 2016 | 19:06:29 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Menurut beleid itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Defisit APBD adalah defisit yang dibiayai pinjaman daerah. Sementara PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut:

5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi
4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi
3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang
2,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah.

"Batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017," bunyi Pasal 4 PMK tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (7/9/2016).

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Pelampauan Batas Maksimal

Mengenai kemungkinan pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:

Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat
Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat

Terkait hal itu, PMK ini menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Menurut PMK ini, Pemda wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Selain itu, Pemda juga wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

"Dalam hal Pemda tidak menyampaikan laporan pinjaman, posisi kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam kewajiban, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Dicari! Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Jokowi

Tarif STNK dan BPKB Naik 3 Kali Lipat, Kado Pahit di Awal Tahun

Sekda Kampar Ikuti Proses Penurunan Bendera Secara Virtual Dengan Presiden Jokowi

Anies Dorong Kantor Pemerintah Pusat Jadi RTH: Akan Bermanfaat Sekali

Setya Novanto, Dijerat KPK, Lolos di Praperadilan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan