MENU TUTUP

Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017

Rabu, 07 September 2016 | 19:06:29 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah di APBD 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Menurut beleid itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Defisit APBD adalah defisit yang dibiayai pinjaman daerah. Sementara PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut:

5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi
4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi
3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang
2,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah.

"Batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017," bunyi Pasal 4 PMK tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (7/9/2016).

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Pelampauan Batas Maksimal

Mengenai kemungkinan pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:

Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui
Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat
Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat

Terkait hal itu, PMK ini menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Menurut PMK ini, Pemda wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Selain itu, Pemda juga wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

"Dalam hal Pemda tidak menyampaikan laporan pinjaman, posisi kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam kewajiban, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.

sumber: detik.com

Berita Terkait

Pemkab Kampar Tandatangani Nota Kesepakatan Dan Perjanjian Kerjasama Dengan STTD.

Bawaslu: Caleg Terbukti Pakai Serangan Fajar Akan Dicoret

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Militer Filipina Kembali Bentrok dengan Abu Sayyaf, 7 Orang Tewas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat