MENU TUTUP

Mengenai SP3 Perusahaan Terindikasi Karlahut, Ini Kata Menteri LHK

Kamis, 21 Juli 2016 | 16:34:58 WIB
Mengenai SP3 Perusahaan Terindikasi Karlahut, Ini Kata Menteri LHK Menteri LHK Siti Nurbaya (foto.net)

PEKANBARU - Mengenai Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 terhadap kasus kebakaran yang melibatkan 15 perusahaan yang mengakibatkan biang asap di Riau tahun 2015 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengumpulkan seluruh data untuk kemudian akan segera dibahas di Kemen LHK.

Hal ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya pada wartawan, Kamis (21/7/2016). Ia mengatakan saat ini Dirjen Gakum sudah diminta juga untuk mencari informasi ke Polda Riau.

"Tapi sebetulnya yang perlu dipahami, sistem Gakkum kita menerapkan hukum multidoors. Artinya ada pidana, perdata dan sanksi administratif. Namun demikian saya akan terus pelajari ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan dari 15 perusahaan yang terlibat Karlahut ini, sebenarnya ada yang izinnya sudah dicabut, yakni HSL dan SRT. "Dan ada juga perusahaan yang sudah kena pembekuan," ungkapnya.

Tentang detail data di lapangan lanjutnya, pihaknya akan mendalami dan mungkin bisa juga nanti minta dukungan fakta lapangan dari komunitas dan aktivis. "Sekarang komunitas dan aktivis juga aktif memberi info dan saran solusi kepada kami di KLHK kok," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan kembali telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3, terhadap kasus kebakaran yang melibatkan 15 perusahaan yang mengakibatkan biang asap yang melanda  Riau tahun 2015 lalu.

Hal ini langsung disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela yang didampingi Wadir Kriminal Umum, AKBP Ari Rahman di sela-sela konferensi pers di Kantor Krimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Rabu (20/7/2017) siang.

"Rata-rata 15 perusahaan tersebut memiliki kasus sengketa dengan masyarakat, kemudian dihentikan penyidikannya atau SP3, " ungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Sambungnya, ia menyebutkan contohnya, ada sebuah perusahaan diberikan izin lahan 10 hektar, tetapi mereka menggarap hanya 7 hektar dan 3 hektarnya lagi digarap sama masyarakat, oleh masyarakat ditanami sawit.

"Diduga kebakaran yang terjadi di lahan yang digarap oleh masyarakat, tetapi yang dituduh perusahaan yang menjadi kebakaran lahan. Semua lahan yang terjadi kebakaran di lahan perusahaan mempunyai sengketa dengan masyarakat, " ucap Rivai.

Lanjutnya, Rivai menjelaskan, diduga kasus kebakaran lahan merupakan dimiliki perorangan bukan milik perusahaan. Rata-rata dari 15 perusahaan adalah lahan sengketa, dan bahkan ada juga sudah bertahun-tahun tidak lagi beroperasi.

"Setelah kita selidiki oleh saksi, ternyata lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi lahan tersebut milik masyarakat setempat," tegas Rivai.

Dari fakta di lapangan tersebut, polisi menyelusuri siapa pemilik lahan, ternyata masyarakat banyak yang tidak mengetahui siapa pemiliknya atau lahan liar. Selanjutnya dari 15 kasus perusahaan ini banyak yang tidak memiliki unsur hukum dan patut kita hentikan atau SP3.

"Dalam tindakan dan proses penyidikan yang panjang, pihak Polda Riau tidak ada menyembunyikan kasus SP3 ini. Bukan 11 perusahaan tetapi 15 perusahaan, " pungkas Riva

PEKANBARU - Mengenai Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 terhadap kasus kebakaran yang melibatkan 15 perusahaan yang mengakibatkan biang asap di Riau tahun 2015 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengumpulkan seluruh data untuk kemudian akan segera dibahas di Kemen LHK.

Hal ini disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya pada wartawan, Kamis (21/7/2016). Ia mengatakan saat ini Dirjen Gakum sudah diminta juga untuk mencari informasi ke Polda Riau.

"Tapi sebetulnya yang perlu dipahami, sistem Gakkum kita menerapkan hukum multidoors. Artinya ada pidana, perdata dan sanksi administratif. Namun demikian saya akan terus pelajari ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan dari 15 perusahaan yang terlibat Karlahut ini, sebenarnya ada yang izinnya sudah dicabut, yakni HSL dan SRT. "Dan ada juga perusahaan yang sudah kena pembekuan," ungkapnya.

Tentang detail data di lapangan lanjutnya, pihaknya akan mendalami dan mungkin bisa juga nanti minta dukungan fakta lapangan dari komunitas dan aktivis. "Sekarang komunitas dan aktivis juga aktif memberi info dan saran solusi kepada kami di KLHK kok," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan kembali telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3, terhadap kasus kebakaran yang melibatkan 15 perusahaan yang mengakibatkan biang asap yang melanda  Riau tahun 2015 lalu.

Hal ini langsung disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela yang didampingi Wadir Kriminal Umum, AKBP Ari Rahman di sela-sela konferensi pers di Kantor Krimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Rabu (20/7/2017) siang.

"Rata-rata 15 perusahaan tersebut memiliki kasus sengketa dengan masyarakat, kemudian dihentikan penyidikannya atau SP3, " ungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Sambungnya, ia menyebutkan contohnya, ada sebuah perusahaan diberikan izin lahan 10 hektar, tetapi mereka menggarap hanya 7 hektar dan 3 hektarnya lagi digarap sama masyarakat, oleh masyarakat ditanami sawit.

"Diduga kebakaran yang terjadi di lahan yang digarap oleh masyarakat, tetapi yang dituduh perusahaan yang menjadi kebakaran lahan. Semua lahan yang terjadi kebakaran di lahan perusahaan mempunyai sengketa dengan masyarakat, " ucap Rivai.

Lanjutnya, Rivai menjelaskan, diduga kasus kebakaran lahan merupakan dimiliki perorangan bukan milik perusahaan. Rata-rata dari 15 perusahaan adalah lahan sengketa, dan bahkan ada juga sudah bertahun-tahun tidak lagi beroperasi.

"Setelah kita selidiki oleh saksi, ternyata lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi lahan tersebut milik masyarakat setempat," tegas Rivai.

Dari fakta di lapangan tersebut, polisi menyelusuri siapa pemilik lahan, ternyata masyarakat banyak yang tidak mengetahui siapa pemiliknya atau lahan liar. Selanjutnya dari 15 kasus perusahaan ini banyak yang tidak memiliki unsur hukum dan patut kita hentikan atau SP3.

"Dalam tindakan dan proses penyidikan yang panjang, pihak Polda Riau tidak ada menyembunyikan kasus SP3 ini. Bukan 11 perusahaan tetapi 15 perusahaan, " pungkas Rivai

sumber: halloraiu.com

Berita Terkait

Kronologi Helikopter TNI Hilang Kontak di Papua

Diduga Tercemar!! Warga Rohil Temukan Ribuan Ikan Mati Disepanjang Sungai Rokan

Rupiah Kian Perkasa. Takut Rugi Pemilik Dolar Buru-buru ke Money Changer

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi Di Kampus UIN Suska

PPP soal Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda: Ada Nggak Orangnya?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan