MENU TUTUP

Polres Rohil Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI ke Kejari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51:45 WIB
Polres Rohil Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI ke Kejari

Bangko, wawasanriau.com – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 telah tuntas. Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026), menandai selesainya tahap II penanganan perkara. 

Tersangka langsung dibawa jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tipikor.

Tersangka yang diserahkan adalah IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya dari dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Rokan Hilir AKBP ALDI ALFA FAROQI, SH. SIK. MH., menyampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.

"Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang bisa kebal hukum," tegas Kasat Reskrim.

Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menyatakan berkas lengkap (P-21) melalui surat nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tanggal 14 September 2026. Setelah penyerahan tahap II selesai, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk proses persidangan.

"Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tambah AKP KRIS TOFEL.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Sat Reskrim, dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., beserta personel Unit  III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan sedang menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Zal). 

Berita Terkait

PT Jatim JP Serobot Lahan Exs Transmigrasi Desa Pedamaran Rohil

Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil, Polda Riau di Ragukan

Polres Rohil Musnahkan Sejumlah BB Sabu

Kotak Infaq Untuk Palestina Di Masjid Agung Al-ikhlas Digondol Maling

Polsek Bangko, Agung Triadi: WASPADA..!!! Penelpon Gelap Modus Undian

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Gerakkan seluruh Polsek secara Serentak Cegah Karhutla

2

Wujud kepedulian Polsek Bagan Sinembah Salurkan Bantu Korban Kebakaran

3

Polres Rohil Sosialisasikan Aplikasi Digital Korlantas Langsung ke Masyarakat

4

Polres Rokan Hilir Patroli Rutin Pantau Stok BBM di SPBU

5

BRK Syariah Rangkul PNS Pra-Pensiun dan Purnabhakti dalam Ramah Tamah di Bagansiapiapi

6

Universitas Pahlawan Gelar Gebrakan Berskala Internasional, Ketua JMSI Beri Apresiasi

7

Pemkab Rohil Mulai Menyatukan Data, Profil Kecamatan Jadi Pintu Informasi Daerah

8

Sertijab Wakapolres Rohil, Kompol Lassarus Sinaga Resmi Gantikan Kompol Rikky Operiadi

9

Polres Rohil Gelar Subuh Keliling Serentak, Hadir Dekat Warga Perkuat Kamtibmas

10

Polres Rohil Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI ke Kejari