MENU TUTUP

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

Selasa, 01 November 2022 | 15:15:12 WIB
Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

XIII KOTO KAMPAR(WRC)-Sial begitulah yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian, belum terjual aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar. 

Pelaku adalah IH (31) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, ia ditangkap pada Minggu (31/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ. 

Sedangkan korban adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dimana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. 

Awal muka terungkapnya sindikat curanmor ini pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 Sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll koto kampar.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Polsek Xlll koto dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan di akui oleh pelaku tentang perbuatan nya.

Pelaku mengatakan bahwa ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemput nya dijalan lingkar menggunakan mobil.

Sesampainya di simpang jalan lingkar pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street.

Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.

Sesampainya mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini. 

"Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti, "jelas Kasat. 

Usai ditangkap, pelaku IH dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, " Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar. Untuk IH kita sangka kan pasal 363 Jo Pasal 56  KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun"tegas Koko.(jhoni)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Dumai Bersama Disperindag Lakukan Bapokting ke Pasar -pasar

49 Adegan Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

Ricuh!! Aksi Damai Mahasiswa Rohil Dibubarkan Demi Hukum

Polres Rohil Lakukan Tarling Sapa Jema'ah Mesjid Al-Muahiddin Banjar XII

Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan