MENU TUTUP

Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Senin, 06 Juli 2026 | 12:05:56 WIB
Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rohil,wawasanriau.com– Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (30/06/2026) ketika pelapor menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah.

Keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian. Pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor menerima informasi lokasi (share location) dari korban disertai pesan melalui aplikasi WhatsApp agar tidak memberitahukan keberadaan kepada seseorang bernama RH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam kontrakan dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. (Zal). 

Berita Terkait

Afifah Korban Penipuan Rp500 Juta Malah Jadi Tersangka, kok bisa?

Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

Polsek Siak Hulu Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat 4 Personilnya

Ditengah Pandemi Corona Polres Rohil Belum Ungkap Dugaan Judi Gelper di Sinaboi

Diduga Kasus Penyerobotan Lahan Kini Sedang Diselidiki Kapolsek Mandau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin