MENU TUTUP

Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Senin, 06 Juli 2026 | 12:05:56 WIB
Polsek Pujud Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rohil,wawasanriau.com– Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (30/06/2026) ketika pelapor menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah.

Keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian. Pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor menerima informasi lokasi (share location) dari korban disertai pesan melalui aplikasi WhatsApp agar tidak memberitahukan keberadaan kepada seseorang bernama RH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam kontrakan dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. (Zal). 

Berita Terkait

Ramadhan Berkah, Kapolres Rohil Berbagi Takjil kepada Masyarakat di TPTM

Polsek Pujud Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

Polres Rohil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sungai Rokan Jumrah

Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Seorang Mahasiswi Hanya Bisa Bungkam Gegara Ini...

Amankan Idulfitri, Polres Rohil Gelar Latpraops Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS