MENU TUTUP

Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Minggu, 28 Juni 2026 | 21:03:40 WIB
Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Rohil,Wawasanriau.com - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Zal). 

Berita Terkait

Jaksa Tangkap Pria Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Ganda

HINGGA TEWAS.. ! Pejalan Kaki Ditabrak Mobil Kader PDI P Rohil

Keterangan Terdakwa Eva Ratna Kasus Narkotika Dibantah Mentah- mentah Saat Dipersidangan

Tikam Budi Pakai Pisau, Syahril Dijemput Polisi Didalam Rumah

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Suap AKBP Didik Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS