MENU TUTUP

Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Minggu, 28 Juni 2026 | 21:03:40 WIB
Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Rohil,Wawasanriau.com - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Zal). 

Berita Terkait

Kapolsek Bangko, Kita Akan Berantas Peredaran Narkoba

Kejari Rohil Terima Rp1,8 Miliar Uang Hasil Korupsi Wan Amir Firdaus, begini penampakannya

Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polda Riau Ops Lilin-LK 2023-2024 Berikan Himbauan Kamtibmas

Pemuda di Kubu Ini Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik Puluhan Paket Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat