MENU TUTUP

Kejari Rohil Terima Rp1,8 Miliar Uang Hasil Korupsi Wan Amir Firdaus, begini penampakannya

Rabu, 29 November 2017 | 19:56:33 WIB
Kejari Rohil Terima Rp1,8 Miliar Uang Hasil Korupsi Wan Amir Firdaus, begini penampakannya Kejari Rohil terima uang pengembalian kerugian negara dari wan amir firdaus

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kejari Rohil resmi menerima uang dari Wan Amir Firdaus yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran dikantor Bapedda Rohil tahun 2008-2011, guna pengembalian kerugian negara. 

Dana sebesar 1.826.312.633 rupiah tersebut dikembalikan terdakwa melalui pihak keluarganya ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin (27/11/2017) kemaren. 

"Ini terkait dengan permasalahan tindak pidana korupsi atas nama Drs Wan Amir Firdaus, MSi yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Pekan Baru," Kata Bima Suprayoga,

Lanjut bima, uang tersebut diserahkan pihak kejari Rohil ke Bank BRI cabang Bagansiapiapi sebagai titipan, Rabu (29/11/2017).

Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Rokan Hilir kami telah melakukan proses persidangan pemutihan di pengadilan Tipikor Pekan Baru," jelasnya.

Disampaikannya juga, setelah tahap persidangan berjalan, ternyata tim JPU berhasil mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Drs. Wan Amir Firdaus, MSi. Pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Pengembalian kerugian negara tersebut kami terima, karena merupakan bagian dari proses pembuktian dan menjadi upaya untuk kami mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi. 

Jadi terdakwa mengembalikan uang sesuai dengan jumlah kerugian yang kami nyatakan di surat dakwaan sebesar 1.826.313.633 rupiah serta bukti pengembalian uang ini kami titipkan di Bank BRI Cabang Bagansiapiapi," ungkap Bima Suprayoga.

Kajari sangat memberikan apresiasi atas itikad baik terdakwa dan keluarganya dalam mengembalikan kerugian negara.

"Uang di kembalikan terdakwa melalui keluarganya ke Kejari Rohil pada hari Senin, 27 November 2017 lalu dan pengembalian uang ini hanya baru Wan Amir Firdaus dari empat orang terdakwa. Kalau dihitung dari dakwaan kami, sudah kembali total kerugian negaranya dan kami sangat mengapresiasi itikad baik terdakwa ini," ujar Bima.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

Diduga Penampungan CPO Ilegal Marak Dipinggiran Lintas Banjar XII Rohil, Riau - Sumut

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Sidang Perkara Kepemilikan Sabu 15 Kg ! Kuasa Hukum Dan Penuntut Umum Saling Perdebatan Pasal

Polsek Rimba Melintang bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Geratis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa