MENU TUTUP

Gerak Cepat Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 05 Juni 2026 | 14:22:36 WIB
Gerak Cepat Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Rohil,Wawasanriau.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Edi Syahputra, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh korban dari warga sekitar, dugaan mengarah kepada seorang pria yang diketahui kerap melakukan tindak pencurian. Korban kemudian mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamannya.

Saat ditemui, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya. Dari pengakuan itu diketahui bahwa kendaraan hasil curian disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi menggunakan lembaran seng.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AC alias C (29) dan BS alias M (29), keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Zal). 

Berita Terkait

49 Adegan Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional

Hebat..!! Polsek Bukit Kapur Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian 2 Unit HP

Inovasi Wujud Tertib Berlalu Lintas, Polsek Rengat Barat Gandeng Rutan

Lagi, Polres Kampar Tangkap Tersangka Bersama 25 Paket Shabu Siap Edar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat