MENU TUTUP

Jaksa Tangkap Pria Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Ganda

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:57:16 WIB
Jaksa Tangkap Pria Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Ganda

Probolinggo,wawasanriau.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan, pada Kamis (13/2/2026). Tersangka diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT).

Penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda ini diumumkan pada Kamis (12/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Taufik.

Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.

MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik.

Sumber: kompascom

Berita Terkait

Polsek Bangko Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor

Jaksa Agung Akui Aset Sitaan Dipakai Anak Buah, Dari Mobil Hingga Apartemen

Pemprov Riau Akan Kembali Pecat 15 ASN Kasus Korupsi

Marak, Judi Cap Ji ki di Bagansiapiapi Rohil resahkan warga

Miliki Puluhan Paket Shabu Jondri Nasution Warga Pujud Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran