MENU TUTUP

Pemprov Riau Akan Kembali Pecat 15 ASN Kasus Korupsi

Senin, 04 Februari 2019 | 13:41:26 WIB
Pemprov Riau Akan Kembali Pecat 15 ASN Kasus Korupsi Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan

Pekanbaru (wawasanriau) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyisir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Terdapat 15 ASN yang telah diproses untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.

"Setelah kita cek di Sistem Administrasi Kepegawaian, ternyata ada 15 ASN yang tersandung Tipikor belum diberhentikan dengan tidak terhormat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (4/1/2019) di Pekanbaru. 

Dari 15 ASN tersebut, lanjut Ikhwan, lima diantaranya merupakan kasus terbaru yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

"Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, juga mengatakan bahwa selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah dipecat, masih ada belasan ASN yang masih disisir BKD. 

"Yang 22 orang kemarin sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tapi sekarang masih ada pegawai yang tersandung korupsi belum diproses. Ini masih disisir oleh BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan Pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari Pengadilan," katanya. 

Evandes menambahkan, kalau 15 ASN tersebut sudah dipecat dengan tidak terhormat, maka semua hak-haknya akan dicabut, termasuk tunjangan pensiun.

Kalau ASN yang tersandung hukum ini tak dipecat, maka kepala daerah bisa dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran.

"Kalau gaji dan tunjangan ASN yang tersandung Tipikor dapat terus, bisa kepala daerah yang kena. Makanya kepala daerah harus memberhentikan ASN yang tersandung Tipikor," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada akhir tahun 2018 Gubernur Riau H Wan Thamrin meneken surat keterangan PDTH 22 ASN Pemprov Riau yang tersandung Tipikor. Kemudian BKD menyisir ada 15 ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam waktu dekat ini.

Sumber : cakaplah.com

 

Berita Terkait

Kapolres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Munculnya Isu Pemukulan Remaja Tuna Netra

Polsek Bangko Amankan Warga Bagansiapiapi Pencuri Hanphone

Aksi Preman Jembatan Sei Pabrik Berakhir Mendekam di Sel Tahanan Polsek Bangko

Bupati Bengkalis Masih Saksi Dilingkaran Korupsi Dana Proyek Multi Years di Pulau Rupat

POLDA RIAU BERHASIL RINGKUS 4 PELAKU PELEMPARAN BOM MELOTOP WARTAWATI KAMAPAR

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan