MENU TUTUP

KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:01:05 WIB
KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Pekanbaru,wawasanriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mendalami proses pergeseran anggaran dan aliran uang terkait peristiwa tangkap tangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Rabu (11/2).
Pemeriksaan SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/2)

Mereka ialah Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau periode Februari 2025-saat ini; Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto; Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah; Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau; dan Hatta Said (swasta).

Kemudian Ka UPT I Khairil Anwar; Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi; ASN Pemprov Riau Thomas Larfo; Fauzan Kurniawan (swasta); dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

Kemudian Ka UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau (mantan) Ardi Irfandi; Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau Eri Ikhsan; Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau Ludfi Hardi; UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Riau Basharuddin; dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Rio Andriadi Putra.

"Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.

KPK juga memproses hukum Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember.

KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dkk dalam upaya paksa tersebut. **

 

Sumber :CNNindonesia.com

Berita Terkait

Satgas Brimobda Riau Dalam Rangka Ops Lilin-LK 2023 Laksanakan Patroli Sambang ke Pusat Perbelanjaan

Dandim 0321|Rohil Ziarah Dan Tabur Bunga Dimakam Pahlawan

Jelang Pergantian Tahun, Babinsa Patroli ke Sejumlah Rumah Ibadah

Diterkam Buaya, Warga Labuhan Tangga Ditemukan Meninggal Dunia

Cegah Karhutla, Babinsa Kembali Laksanakan Patroli

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat