MENU TUTUP

KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:01:05 WIB
KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Pekanbaru,wawasanriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mendalami proses pergeseran anggaran dan aliran uang terkait peristiwa tangkap tangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Rabu (11/2).
Pemeriksaan SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/2)

Mereka ialah Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau periode Februari 2025-saat ini; Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto; Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah; Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau; dan Hatta Said (swasta).

Kemudian Ka UPT I Khairil Anwar; Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi; ASN Pemprov Riau Thomas Larfo; Fauzan Kurniawan (swasta); dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

Kemudian Ka UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau (mantan) Ardi Irfandi; Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau Eri Ikhsan; Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau Ludfi Hardi; UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Riau Basharuddin; dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Rio Andriadi Putra.

"Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.

KPK juga memproses hukum Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember.

KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dkk dalam upaya paksa tersebut. **

 

Sumber :CNNindonesia.com

Berita Terkait

Melalui Teknologi, Foto Asli Saat Sebagian Bagansiapiapi Masih Lautan Ditemukan

Dua Nelayan Korban Kapal Tenggelam Yang Hilang Di Bagansiapiapi Ditemukan

Asahan Panen Asap "30 hektar lahan gambut di sei kepayang terbakar"

Pesta Narkoba Dikamar Kos "3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polisi"

Pembunuh Polisi Ditembak 107 Kali Tidak Mempan, Baru Tumbang Saat Cincinnya Dilepas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran