MENU TUTUP

KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:01:05 WIB
KPK Cecar Pertanyaan ke Plt Gubri Dalami Proses Pergeseran Anggaran

Pekanbaru,wawasanriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mendalami proses pergeseran anggaran dan aliran uang terkait peristiwa tangkap tangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Rabu (11/2).
Pemeriksaan SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/2)

Mereka ialah Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau periode Februari 2025-saat ini; Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto; Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah; Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau; dan Hatta Said (swasta).

Kemudian Ka UPT I Khairil Anwar; Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi; ASN Pemprov Riau Thomas Larfo; Fauzan Kurniawan (swasta); dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

Kemudian Ka UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau (mantan) Ardi Irfandi; Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau Eri Ikhsan; Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau Ludfi Hardi; UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Riau Basharuddin; dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Rio Andriadi Putra.

"Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.

KPK juga memproses hukum Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember.

KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dkk dalam upaya paksa tersebut. **

 

Sumber :CNNindonesia.com

Berita Terkait

Pesta Narkoba Dikamar Kos "3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polisi"

Kwalitas Udara Di Rohil Berada Pada Level Berbahaya

Jelang Ramadan TPU Pusara Hilir Bagansiapiapi Ramai Peziarah

Gedung Yayasan Pesantren Adnan Medan Ludes

Tanpa Sebab 1 Pria dan 1 Wanita Tikam Menteri Menko Polhukam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah