MENU TUTUP

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:39:03 WIB
Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Lampung,WawasanRiau.com - DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar. 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ibu anak 2 berinisial MZ (35).

Pembacaan vonis digelar terbuka di Rungan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

DS mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Tak ketinggalan Jaksa Penvntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah juga menyimak amar putusan majelis hakim.

Dalam vonisnya, Jenny secara tegas menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar," kata Jenny saat membacakan von!s, Kamis (5/2/2026) kemaren.

Jenny menambahkan, DS wajib membayar denda Rp 2,5 miliar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah. Jangka waktu pembayaran bisa diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila kekayaannya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari," tegas Jenny. (detik)

Berita Terkait

Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Dugaan Suap Proyek Jalan Duri - Sei Pakning Bengkalis

MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK

Takut Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Pura-pura Tidak Bisa Menjawab Dipersidangan 

Masuk Kawasan Hutan, Tim Satgas PKH Merah Putih Pasang Plang di Areal PT JJP

Polda Riau Kerahkan Semua Kekuatan Bantu Korban Banjir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat