MENU TUTUP

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:39:03 WIB
Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Lampung,WawasanRiau.com - DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar. 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ibu anak 2 berinisial MZ (35).

Pembacaan vonis digelar terbuka di Rungan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

DS mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Tak ketinggalan Jaksa Penvntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah juga menyimak amar putusan majelis hakim.

Dalam vonisnya, Jenny secara tegas menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar," kata Jenny saat membacakan von!s, Kamis (5/2/2026) kemaren.

Jenny menambahkan, DS wajib membayar denda Rp 2,5 miliar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah. Jangka waktu pembayaran bisa diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila kekayaannya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari," tegas Jenny. (detik)

Berita Terkait

Ketua PERPEM-ROHI Medan diduga Selewengkan Dana OP, Simpul Kecamatan Laporkan Ke Inspektorat

Rumah Kabid Aset Pemkab Palas Dirampok, Istri Tewas Mengenaskan

Terjerat Kasus Korupsi, 13 PNS Dirohil Terancam Dipecat

Kejari Rohil Terima Rp1,8 Miliar Uang Hasil Korupsi Wan Amir Firdaus, begini penampakannya

Sedang Pesta Narkoba Di Gubuk, Polsek Bangko Ciduk Tiga Pelaku

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran