MENU TUTUP

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:39:03 WIB
Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Lampung,WawasanRiau.com - DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar. 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ibu anak 2 berinisial MZ (35).

Pembacaan vonis digelar terbuka di Rungan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

DS mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Tak ketinggalan Jaksa Penvntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah juga menyimak amar putusan majelis hakim.

Dalam vonisnya, Jenny secara tegas menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar," kata Jenny saat membacakan von!s, Kamis (5/2/2026) kemaren.

Jenny menambahkan, DS wajib membayar denda Rp 2,5 miliar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah. Jangka waktu pembayaran bisa diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila kekayaannya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari," tegas Jenny. (detik)

Berita Terkait

MEMILKUKAN! Gadis Dipanipahan ini Ditipu dan Diperkosa, sempat teriak tolong... 

Pemuda Ingusan Ini diciduk Polsek Kubu Saat Transaksi Sabu Didepan Mesjid Baiturahman Kubu

WADUUUH... Hotel KEN Bagansiapiapi Kedapatan Sejumlah PSK, Dua Positif Narkoba

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Terjerat Korupsi ADD, Seorang Kades Asal Rohil Segera Diadili

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah