MENU TUTUP

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:39:03 WIB
Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Lampung,WawasanRiau.com - DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar. 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ibu anak 2 berinisial MZ (35).

Pembacaan vonis digelar terbuka di Rungan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

DS mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Tak ketinggalan Jaksa Penvntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah juga menyimak amar putusan majelis hakim.

Dalam vonisnya, Jenny secara tegas menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar," kata Jenny saat membacakan von!s, Kamis (5/2/2026) kemaren.

Jenny menambahkan, DS wajib membayar denda Rp 2,5 miliar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah. Jangka waktu pembayaran bisa diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila kekayaannya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari," tegas Jenny. (detik)

Berita Terkait

Miris.!! Anak 12 Tahun di Rohil dicabuli Hingga Hamil, Ini pelakunya...

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Team Opsnal Polsek Bangko Berhasil Ringkus Pelaku Curas Yang Sempat Viral

KPK Mandek Usut Suap Garuda karena Dokumen Bahasa Inggris

Polda Riau Periksa 9 Angggota DPRD Rohil Kasus Dugaan SPPD Fiktif

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS