Hukrim

PH Supriadi Ajukan Praperadilan Demi Keadilan Terhadap Kliennya

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM – Supriadi Alias Adi alias Ganden tersangka Narkoba di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) yang ditangkap pada tanggal 08 Desember 2018 terus melakukan perlawanan secara hukum. 

Sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani angkat bicara disalah satu media online terbitan Riau yang diunggah Rabu 12 Desember 2018 ada mengatakan “Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti," "Nanti kita uji aja (di pengadilan).

Berkaitan dengan statement itu, Tim Penasihat Hukum Supriadi Alias Adi Alias Ganden yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH pada tanggal 17 Desember 2018 secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dicatat sebagaimana register Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL.

Sebelumnya Istri Tersangka Supriadi juga sudah melaporkan Oknum Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang saat melakukan penangkapan ke Sipropam Polres Rokan Hilir pada tanggal 13 Desember 2018.

Kalna Surya Siregar SH didampingi Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwasanya mereka sudah menyurati Kapolres Rokan Hilir melalui surat tertanggal 19 Desember 2018 yang pada pokoknya mengajukan 2 Permohonan Atensi kepada Kapolres.

Pertama, kami meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk menghadiri dan menghadapi persidangan praperadilan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.00 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kedua, kami meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk tidak melimpahkan perkara atas nama Supriadi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelum adanya kejelasan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan melalui putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas permohonan praperadilan tersebut.

Kalna Siregar SH menambahkan bahwasanya hal itu mereka lakukan guna mengantisipiasi agar perkara praperadilan kliennya tidak gugur.

Menurutnya Perkara Praperadilan akan GUGUR jika Penyidik melimpahkan berkas perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, selanjutnya Pengadilan menyidangkan pokok perkaranya.

Tentu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perkara praperadilan kliennya dinyatakan gugur seperti perkara praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2018/PN.RHL, tegas Kalna Surya Siregar. 

Kami ingin ada kejelasan hukum tentang Status Penetapan Tersangka Penangkapan dan Penahanan terhadap Supriadi oleh Satresnarkoba Polres Rohil.

Selain daripada itu agar menjadi jelas menang atau kalah dalam perkara Praperadilan ini. Jadi tolong dong kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir agar menghadapi Perkara Praperadilan ini secara Profesional dan Proporsional.
Ujar Ketua LBH MAHATVA ini. 

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir melalui Watshaap sampai berita diterbitkan berita ini tidak ada tanggapan.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar