Hukrim

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Bangko Musnahkan BB Narkotika

Rohil (wawasanRiau) --Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) jenis Sabu-sabu. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di pendopo Mapolsek Bangko, Senin (21/12/2020).

Barang bukti sabu-sabu seberat 37.69 gram tersebut merupakan milik tersangka SLT alias Andi yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tampak dihadiri Kapolsek Bangko Kompol sasli Rais,SH, Kasat narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa, BNK Rohil  Isliyanto,Mpdi, Kabid Diskes Rohil Ade fauzi,Skm Msi,Kasi trantib Bangko Husaini Sap,Penasehat hukum Irvan zulnijar,SH serta  Kanit reskrim polsek bangko Ipda Jonera putra.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais mengatakan, adapun barang bukti yang di musnahkan berawal dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Polsek Bangko pada hari kamis 03 desember 2020 lalu.

Dimana sebutnya, Tim unit reskrim Polsek Bangko di pimpin Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH melakukan penangkapan tersangka Milhan alias kasul di jalan lintas Bagansiapiapi-Ujung tanjung, Kepenghuluan labuhan tangga kecil, kecamatan Bangko.

Dalam penangkapan itu, tim unit reskrim polsek bangko mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta  uang tunai sebesar Rp 565.000.

Kemudian, tim opsnal polsek bangko melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari Andi dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000 dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu dari Andi.

Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH dan kanit reskrim polsek bangko Ipda Jonera Putra kemudian melakukan pengembangan kerumah Andi yang terletak di Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

Mengetahui kedatangan petugas, Andi melarikan diri ke belakang rumah warga kemudian tim unit reskrim melakukan pengejaran  terhadap Andi. Pada saat  diamankan Andi mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga lalu  setelah ditemukan bungkusan kantong plastik bening tersebut dibuka di dapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa,SH.Sik di sela sela kegiatan pemusnahan barang bukti saat di wawancarai awak media menambahkan, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dikenakan pasal : 114 Ayat  (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam hal ini Polres Rohil berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Rohil. Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba silahkan hubungi polsek terdekat maupun Sat narkoba Polres Rohil,"katanya.

Karena tambahnya, dalam upaya pemberantasan narkotika ini tidak hanya di lakukan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi peran aktif masyarakat lebih dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dan NKRI.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar