Oknum Polisi Polres Dumai Diduga Terlibat Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umur Lantaran Diduga Overdo

BERULANG LAGI TRAGEDI DI DUMAI :
Oknum Polisi Polres Dumai Diduga Terlibat Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umur Lantaran Diduga Overdosis obatan terlarang , Penegakan Hukum Dipertanyakan!!!

Dumai, WAWASAN RIAU – Kasus kematian tragis diduga seorang gadis di bawah umur di Kota Dumai diduga pada tanggal 21 May 2025 sekira pukul 23 wib membuka dugaan serius adanya keterlibatan oknum anggota Polres Dumai dalam tindak pidana berat yang meliputi penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan pembiaran yang mengakibatkan kematian. 26 Juni 2025
Peristiwa yang diduga terjadi di tempat hiburan bilyard Nocturn itu menyeret nama Personil Polres Dumai, Briptu T dan rekannya, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi yang diberikan oleh oknum polisi tersebut. Tragisnya, korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami overdosis.
*Dugaan Tindak Pidana Berlapis*
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pembunuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo KUHP, tetapi juga mencakup dugaan penyalahgunaan narkotika (Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat (Pasal 421 KUHP).
Ironisnya, hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap Briptu T dan rekannya. Belum diketahui apakah mereka telah diperiksa secara internal oleh Propam atau dalam proses pidana umumnya.
*Diduga Ketertutupan Aparat dan Dugaan Obstruction of Justice*
Hingga berita ini diturunkan, Polres Dumai belum secara terbuka merilis laporan polisi model A atau B terkait kematian korban. Informasi mengenai laporan kematian pun belum jelas, menimbulkan tanda tanya besar: *Mengapa peristiwa yang melibatkan aparat sendiri tidak diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku? Malah kesannya seperi ditutup - tutupi*
Dugaan upaya menutup-nutupi kasus atau obstruction of justice semakin kuat karena tidak ada publikasi resmi dari kepolisian. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya tekanan internal agar kasus tidak diungkap ke publik.
*Diduga Ada Jaringan Narkotika dan Eksploitasi Anak*
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa tempat hiburan Nocturn kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan diduga juga melibatkan praktik prostitusi terselubung yang juga memperkejakan anak dibawah umur. Dugaan semakin kuat dengan adanya laporan bahwa korban diduga bekerja di tempat tersebut meski masih di bawah umur.
Mengapa tempat seperti ini tidak tersentuh hukum? Apakah ada keterlibatan pihak-pihak kuat di balik operasionalnya? Pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang transparan dari pihak berwenang.
*Diduga tidak Dilakukan Autopsi dan Penanganan Medis yang Dipertanyakan*
Informasi yang diperoleh menyebutkan korban sempat tidak sadarkan diri di lokasi sebelum akhirnya meninggal dunia. Namun, upaya pertolongan medis yang memadai diduga terlambat. Autopsi jenazah pun dikabarkan tidak dilakukan, sehingga penyebab pasti kematian tidak terungkap secara ilmiah. Jika benar demikian, hal ini menjadi indikasi pelanggaran serius dalam penanganan kasus yang melibatkan nyawa manusia.
*DiDuga Penegakan Hukum yang tidak ada, dan Pengawasan Eksternal Minim*
Hingga kini, belum ada kabar mengenai keterlibatan tim eksternal seperti Propam Mabes Polri, Kompolnas, BNNK, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam pengungkapan kasus ini. Kapolres Dumai pun belum memberikan pernyataan terbuka terkait langkah tegas untuk memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan ke publik.
Padahal, dalam kasus sebelumnya, seorang oknum Polres Dumai juga dilaporkan meninggal akibat overdosis alkohol di tempat hiburan Dream Box, namun kasus tersebut juga diduga tidak diproses secara transparan dan terindikasi dihentikan tanpa kepastian hukum.
*Keluarga dan Masyarakat Menanti Keadilan*
Hingga kini, tidak diketahui apakah keluarga korban telah mengajukan permohonan praperadilan atau apakah ada upaya perdamaian yang menutup proses hukum. Jika benar, hal ini akan semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam kasus ini.
Kasus ini membutuhkan perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan LSM terkait, agar keadilan bagi korban tidak dikubur bersama nyawanya.
*Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab:*
1. Apakah benar terdapat peristiwa meninggalnya seorang gadis di bawah umur setelah bersama oknum anggota Polres Dumai di tempat hiburan bilyard Nocturn?
2. Siapa identitas korban dan usia pastinya? Apakah korban masih di bawah umur (di bawah 18 tahun)?
3. Di mana tepatnya kejadian tersebut berlangsung (lokasi, waktu, kronologi)?
4. Apakah benar korban diduga diberikan narkotika jenis ekstasi oleh oknum anggota polisi?
5. Bagaimana kronologi korban mengonsumsi ekstasi—apakah dipaksa, dibujuk, atau diberi secara sukarela oleh onum tersebut?
6. Siapa yang berada di lokasi kejadian saat korban overdosis?
7. Apakah korban sempat mendapat pertolongan medis sebelum meninggal? Di Klinik / rumah sakit mana? Dan apa tindakannya ?
8. Apakah Briptu Togu dan rekannya sudah diperiksa secara internal (Propam) dan secara pidana serta apa pasal pidana yang diterapkan kepada oknum tersebut?
9. Apakah mereka saat ini berstatus sebagai saksi, tersangka, atau belum ditetapkan status hukum?
10. Apakah sudah ada laporan polisi (LP) Tindak Pidananya, dan Kode Etik yang dibuat atas peristiwa ini?
11. Apakah ada laporan kematian gadis tersebut yang dilaporkan ke Polres Dumai? Dan kenapa Polres Dumai tidak menerbitkan Laporan Polisi Model A ? Kenapa ?
12. Jika belum ada LP, mengapa laporan belum dibuat atau belum diproses? Kan Polisi bisa membuat Laporan Polisi Model A.
13. Apakah oknum polisi tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau hanya penyalahgunaan narkotika dan kenapa bisa barang ilegal tsb ada padanya ?
14. Dari mana asal pil ekstasi tersebut? Apakah dilakukan penggeledahan atau penyitaan barang bukti?
15. Apakah dilakukan uji laboratorium terhadap tubuh korban untuk memastikan penyebab kematian?
16. Apakah dilakukan tes urine terhadap Briptu Togu dan rekannya? Dan apa hasilnya ?
17. Apakah kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai atau ke BNNK?
18. Apakah ada unsur eksploitasi seksual terhadap anak dalam kasus ini?
19. Apakah korban dibujuk, dijanjikan uang, atau diberi imbalan dalam konteks perbuatan tersebut?
20. Apakah ada peran pihak ketiga yang memperdagangkan atau menyediakan korban ke tempat hiburan bilyard Nocturn tersebut?
21. Apakah terdapat bukti medis/visum et repertum yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual?
22. Apakah korban sempat melapor kepada orang tua, teman, atau pihak lain sebelum meninggal? Dan siapa kawan korban kerja pada saat itu
23. Apakah sudah ada keterangan saksi yang melihat interaksi antara korban dan pelaku?
24. Apakah dilakukan autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian? Jika sudah apa hasilnya ? Jika tidak kenapa Polisi tidak melakukan otupsi ?
25. Jika korban dibiarkan tak sadarkan diri akibat overdosis, mengapa tidak segera dibawa ke RS?
26. Apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran dari oknum polisi hingga korban meninggal?
27. Apakah tempat hiburan / bilyard nocturn di tempat kejadian memiliki CCTV dan apakah rekaman sudah disita / malah dihilangkan oleh oknum ?
28. Apakah kasus ini pernah dirilis ke publik melalui konferensi pers resmi? Jika tidak kenapa tidak transparan ?
29. Jika tidak dirilis, mengapa Polres Dumai tidak menyampaikan peristiwa ini secara terbuka?
30. Apakah kasus ini diproses secara internal saja atau juga diproses secara pidana?
31. Apakah ada upaya dari atasan/anggota Polres lain untuk menghalangi proses hukum ini ?
32. Bagaimana Kapolres menjamin bahwa penyelidikan berjalan profesional dan transparan ? Kenapa sampai sekarang juga tidak ada penegakan hukum (LP model A/B & dan LP Kode Etik ?
33. Apakah sudah ada sidang kode etik terhadap Briptu Togu dan rekannya? Dan apa status hukumnya sekarang, dan ditempatkan dimana ?
34. Jika terbukti terlibat, apakah sanksi pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan dikenakan? Atau hanya demosi sesaat di saat nyawa korban melayang dengan unsur kesengajaan ?
35. Apakah Kapolres Dumai akan membuka ruang kepada LPSK atau Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk turut memantau kasus ini sampai mendapatkan keputusan Hakim ? Dan menjadi Transparan
36. Bagaimana langkah Polres Dumai untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang ? Yang mana sebelumnya ada juga diduga oknum Polres Dumai meninggal ditempat hiburan Dream Box bersama rekannya yang diduga overdosis alkohol dan kasusnya dengan pasal 359KUHP tidak ada mendapatkan kepastian Hukum sampai ke pengadilan, yang mana tidak transparan dan tidak ada upaya penegakan hukum sama sekali, yang ada mendiamkan perkara ini sampai sekarang.
37. Apakah kasus ini sebelumnya telah dihentikan / tidak dilanjuti dan di tangani ? Jika iya, melalui SP3 atau bagaimana secara dasar hukumnya ?
38. Apa alasan penghentian penyelidikan jika itu terjadi? Dan siapa orang / oknum yg mengintervensi perkara ini tidak naik ?
39. Apakah keluarga korban pernah mengajukan permohonan praperadilan atas SP3, atau malah ada dilakukan perdamaian dalam kasus tersebut?
40. Apakah ada bukti baru (novum) yang dapat membuka kembali perkara ini?
41. Apakah ada keterlibatan LSM, pengacara, atau kuasa hukum, LBH, dan juga Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam upaya membuka kasus ini kembali ?
42. Apakah ada tekanan internal atau eksternal agar kasus ini tidak dibuka secara terbuka? Kalau ada oleh siapa ? Dan kenapa ?
43. Mengapa tidak ada publikasi atau rilis kematian gadis tersebut secara resmi oleh Polres Dumai, yang mana Polres Dumai sudah mengetahui kejadian ini, dan tidak mungkin tidak dengan bukti hukum yang ada ?
44. Apakah tempat bilyard nocturn tempat kejadian memiliki izin dan diawasi oleh aparat? Atau malah di beking oleh oknum tertentu ?
45. Apakah benar tempat tersebut dikenal sebagai tempat prostitusi terselubung dan transaksi narkoba?
46. Adakah keterlibatan pihak lain seperti pemilik tempat hiburan, mucikari, atau bandar narkoba?
47. Apakah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada tempat kejadian?
48. Kenapa tempat bilyard Nocturn tersebut dapat memperkejakan anak dibawah umur ? Dan apakah tidak ada dilakukan penegakan hukum kepada tempat bilyard Nocturn tersebut dalam dugaan tindak pidana memperkejakan anak dibawah umur ?
49. Bagaimana bisa Polres Dumai bisa menutupi kasus yang besar sampai menghilangkan nyawa anak di bawah umur ini ? Dan tidak diberitahukan atau di kordinasikan kepada instansi terkait seperti LPSK, KOMNAS HAM, dan KOMISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ?
50. Apakah tim eksternal seperti Propam Mabes Polri atau Divisi Hukum Mabes sudah turut turun tangan? Jika belum kenapa ? Dan apakah Kompolnas sudah mengaudit atau belum melakukan transparansi terhadap perkara ini, jelaskan
51. Mengapa hingga kini belum ada proses hukum yang terbuka dan tuntas?
52. Apakah kasus ini sengaja ditutup untuk melindungi oknum aparat?
Masyarakat Dumai dan publik nasional berhak mendapatkan kejelasan, Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Peran pers, lembaga pengawas eksternal, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.(Bersambung)
Wartawan : Kristin Simbolon
Tulis Komentar