Hukrim

Modus Dukun Cabul Korbannya Para ABG SISWI SMP dan SMA

Wawasanriau.com - Terdakwa kasus dukun cabul, Bandiono (52) menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (3/6/2014).

Pada sidang itu, terdakwa asal Jember yang buka praktik di Jl Kejambon, diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli sekitar 30 siswi.

Pada sidang yang digelar tertutup di ruang Tirta PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko memang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu membaca dakwaan.

Sedangkan terdakwa yang disidangkan tanpa didampingi pengacaranya.

Berdasarkan dakwaan dari Kejari Surabaya diuraikan, Bandiono ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di tempatnya praktik, pada awal Maret lalu, setelah menerima laporan dari banyak pasiennya yang semuanya pelajar.

"Sedikitnya ada 30 siswi SMP dan SMA mengaku telah dicabuli oleh dukun yang akrab disapa Pak De Bandiono ini," papar Wilhelmina.

Diuraikan, para pelajar itu semula mendatangi Pak De Bandiono dengan maksud mengadu berbagai masalah, mulai dari sering bertengkar dengan pacar, putus cinta, hingga minta jampi-jampi agar bisa mendapatkan pacar idamannya.

Pak De Bandiono lantas merayu, apa tak sekalian terlihat cantik.

Para korban pun tertarik meski prosedurnya harus telanjang. Pak De Bandiono meyakinkan hal itu demi membuka auranya.

"Tanpa pikir panjang para pasiennya yang masih anak-anak itu langsung menanggalkan pakaian," ujarnya.

Saat itulah Pak De Bandiono berkesempatan melampiaskan birahi. Payudara pasiennya yang masih di bawah umur digerayangi.

Agar tidak kentara, Pak De melakukannya dengan pura-pura membuburi minyak.

Mulutnya komat-kamit seolah baca jampa-jampi. Lalu dimandikan pakai air kembang. Sejumlah pasien mengaku kemaluannya diobok-obok.

“Ada sebagian korban yang disetubuhi. Beberapa korban lainnya mengaku tidak sampai disetubuhi. Tapi sempat ditelanjangi. Itu sudah pencabulan,” tambah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono.

Dari perbuatannya itu, Pak De Bandiono kemudian dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. **


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar