Pendidikan

Diduga Pungli SDN 06 Mandau Kutip Duit Perpisahan Guru Pensiun Sampai Puluhan Juta

Mandau,Wawasanriau.com - Momen perpisahan /pelepasan peserta didik yang seharusnya menjadi sebuah kenangan bagi para peserta didik yang sebelumnya sudah mengikuti kegiatan belajar - mengajar di lingkungan sekolah sekitar kurang lebih 6 tahun lamanya dalam menimba ilmu dan hendak melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas untuk melanjutkan menimba ilmu pendidikan tak jarang sering kali dijadikan ajang bisnis oleh Oknum Guru beserta pihak sekolah lainnya dengan melakukan kutipan bermodus sumbangan perpisahan kepada wali murid demi mendapatkan sejumlah keuntungan .

Walaupun namanya sumbangan perpisahan yang seharusnya dibayar secara sukarela, besaran biaya kutipan yang harus dibayarkan oleh setiap orang tua murid ternyata sudah ditentukan oleh pihak sekolah dengan mematok nominal sekian rupiah per murid yang wajib dibayarkan.

Hal ini tentunya jelas melanggar aturan permendikbud serta sangat disayangkan apabila dibiarkan terus berlanjut lantaran dinilai sangat memberatkan bagi orang tua murid yang memiliki anak lebih dari satu orang dengan kondisi kehidupannya yang serba kekurangan /miskin.

Seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran sekolah SDN 06 Mandau yang beralamat di komplek pendidikan sebanga duri kelurahan talang mandi kecamatan mandau kabupaten bengkalis provinsi riau yang diduga melakukan kutipan kepada seluruh murid mulai kelas 1 - kelas 6 sebesar kurang lebih dua puluh ribu rupiah per murid dengan alasan acara Perpisahan peserta didik serta Pelepasan  2 orang Oknum guru yang  pensiun .

Selain mematokan jumlah iuran / sumbangan diduga pihak sekolah juga melakukan penekanan kepada para murid apabila tidak segera membayar iuran tersebut.

Seperti halnya yang diutarakan oleh salah seorang orang tua murid berinisial VRA yang mengaku anaknya mendapatkan intimidasi dari pihak Guru  berinisial RN  dengan menegur secara langsung anaknya dan mengatakan kalau sampai hari senin belum dibayar maka anaknya tidak dapat mengikuti ujian.

Hal ini tentunya sangat berdampak kepada mental anak yang saat ini sedang semangat - semangat nya menimba ilmu di sekolah harus terbebani dengan ucapan seorang Oknum Guru tidak bertanggung jawab.

Melihat adanya dugaan kutipan / pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah serta perbuatan intimidasi terhadap anaknya yang saat ini tengah menimba ilmu di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh jajaran pihak sekolah SDN 6 Mandau kepada peserta didik dengan alasan meminta sumbangan lantaran adanya 2 (dua) orang oknum guru SDN 6 Mandau yang hendak pensiun serta acara perpisahan pelepasan peasrta didik yang sudah tamat ,membuat VRA selaku orang tua murid merasa kecewa serta tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut yang diduga sengaja menakut - nakuti anaknya dengan mengatakan tidak akan dapat ikut ujian apabila belum bayar kutipan yang diminta oleh pihak sekolah.

" Terkait hal ini saya selaku orang tua murid sangat berharap adanya pengawasan atau kontrol dari pihak dinas pendidikan kabupaten bengkalis untuk segera menindak tegas para Oknum Guru beserta jajaran sekolah yang terlibat untuk dimintai pertanggung - jawabannya agar hal seperti ini tidak lagi sering terjadi, " Pintanya.

Di akhir kalimatnya VRA meminta agar Oknum Guru tersebut nantinya dapat segera meminta maaf secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan nya lantaran telah membuat mental anak saya jatuh / down, " Terangnya sedih.

Diakhir kalimatnya Orang tua murid menambahkan bahwasanya terkait kutipan sumbangan tersebut seharusnya tidak boleh difaktorkan nominal nya, tapi harusnya dilakukan secara sukarela untuk memberikan cindera mata apapun sesuai dengan kemampuan para orang tua sehingga kesannya tidak memaksa.

Mendapatkan informasi tersebut awak media langsung melakukan konfirmasi kepada oknum guru berinisial RN guna menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran kutipan tersebut melalui saluran telfon whatsapp dengan no hp +62 812-76XX-XXXX pada hari rabu sekitar kurang lebih pukul 22.30 wib.

Kepada awak media saat dikonfirmasi Oknum guru berinisial RN mengakui kebenaran informasi tersebut dan menurutnya kutipan tersebut diminta untuk membantu membuat acara perpisahan pelepasan 2 oknum guru yang hendak pensiun serta agenda pelepasan perpisahan peserta didik yang saat ini sudah lulus.

Namun saat disinggung terkait berapa jumlah keseluruhan murid di SDN 6 Mandau mulai dari kelas 1 - kelas 6 , yang tentunya kalau dikalikan dua puluh ribu per siswa, RN swlakh Oknum guru SDN 6 Mandau diduga langsung pura - pura tidak dengar dan mengatakan adanya gangguan sinyal handphone dan akhirnya menutup sambungan saluran telfon.

Setelah sambungan telepon terputus, awak media langsung mengirimkan pesan whatsapp berisikan pesan konfirmasi dan juga meminta nomor kontak Kepala Sekolah SDN 6 Mandau.

Padahal sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Karena kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tambahan konfirmasi dari RN maupun pihak sekolah melaui Kepala Sekolah SDN 6 Mandau (Bersambung-red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar