Aksi Gempar di Kejati Riau Tuding Afrizal Sintong Korupsi Dana PI Ternyata Keliru
Rohil - Diduga tidak mengetahui informasi yang sebenarnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) menggelar aksi damai dihalaman kantor Kejati Riau yang menuding Bupati Rohil Afrizal Sintong seakan-akan melakukan korupsi dana PI sejumlah Rp 488 miliar.
"Adik-adik mahasiswa menuding saya seakan-akan korupsi dana PI Rp 488 miliar, ini keliru, ya mungkin mereka tidak tau, "kata Bupati Rohil, Afrizal Sintong, kepada awak media, Rabu (11/09/2024).
Padahal lanjut Bupati, sebelumnya pihaknya bersama BUMD SPRH telah menjelaskan dengan gamblang kepada beberapa awak media usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana beberapa waktu lalu penggunaan dana PI tersebut.
Afrizal Sintong menerangkan, selama tahun 2023 yang lalu, PT SPRH memiliki laba sebesar Rp 489 miliar lebih. Dimana, dari laba tersebut PT SPRH menyetorkan deviden ke kas daerah sebesar Rp 155 miliar atau sebanyak 60 persen.
Dimana katanya, Deviden yang telah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 155 miliar dan penyetoran ke kas daerah tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Adapun rincian nya yakni, setoran pertama sebesar Rp 70 miliar, kedua Rp 65 miliar serta setoran ketiga Rp 20 miliar
"Dalam RUPS itu ditetapkan deviden untuk pemerintah daerah sebesar 60 persen dan secara keseluruhan, deviden yang harus disetorkan sebesar Rp 293 miliar lebih. Sehingga, sisa yang harus disetorkan ke kas daerah oleh BUMD masih ada sebesar Rp 138 miliar," terangnya.
Sementara sisa 40 persen, digunakan untuk dana cadangan perusahaan yang nantinya akan digunakan sebagai dana pengembangan usaha.
Dana PI 10 persen ini tambahnya, bukanlah jatah preman. Melainkan Rohil memiliki saham di Riau petroleum Rokan sebesar 15 persen.
"Dari hasil hasil RUPS tersebut menyatakan bahwa 60 persen dari deviden akan dikirimkan ke kas daerah dan saat ini telah masuk sebanyak Rp 155 miliar dan kekurangan deviden sebesar Rp 138 miliar akan menjadi pendapatan untuk APBD Perubahan," sambungnya.
Bupati menegaskan, transfer dan penggunaan dana PI tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum. Sehingga, tidak menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat seperti yang diberitakan di beberapa media cyber.
"Uang itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan dimasukkan ke pendapatan. Jadi ini tidak bisa disalahgunakan atau digunakan pribadi. Adanya pemberitaan yang mengatakan digunakan pribadi, itu merupakan berita fitnah dan tak berdasar," ungkap Bupati.
Diakhir penyampaian nya, Bupati juga berpesan kepada mahasiswa yang mengatasnamakan GEMPAR agar lebih memahami informasi yang didapat dan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. ***
Tulis Komentar