Hukrim

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Suap AKBP Didik Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

Sumut,wawasanriau.com -Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin yang menyuap AKBP Didik Putro Kuncoro sebesar Rp 2,8 miliar agar bisa menjalankan bisnis haram di Bima Kota.

Bareskrim Polri menangkap Ko Erwin di Tanjungbalai Sumutt pada Kamis (26/2/2026).

Ko Erwin sudah merencanakan untuk kabur meninggalkan Indonesia.

Kini, tersangka narkoba itu telah tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026)

Di lokasi, Ko Erwin tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.

Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam.

Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam.

Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.

Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.

Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.

Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.  

Hendak Kabur ke Malaysia

Polisi menyebut Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).

Saat ditangkap, Erwin tengah melakukan pergerakan menggunakan kapal.

Polisi menduga pelarian itu sudah direncanakan oleh tersangka.

Dalam proses penangkapannya, Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama.

“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.

Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.

Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.

“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.

Rincian keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan disampaikan langsung saat rilis pers di Bareskrim Polri usai pemeriksaan.

Begitu pula dengan barang bukti yang disita saat penangkapan ketiga tersangka itu. Saat ini tiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.

Dalam surat itu disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Roman, dalam rilis pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), menyebut uang Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres Bima Kota berasal dari dua bandar berinisial B alias Boy dan KE alias Koko Erwin.

Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB.

Sebelumnya, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.

Saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Malaungi namanya mencuat sebagai pemilik barang haram itu.

Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar.

Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.

Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon.

Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil.

Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni.

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Kini mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba.

Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers melansir dari Kompas Jumat (20/2/2026).

Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," kata Trunoyudo.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.

Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

Sumber : Tribun


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar