84 Anggota KPPS Parit Aman Siap Laksanakan Pemilu 2024

ROHIL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kepenghuluan Parit Aman, Yasin telah melantik sebanyak 84 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rabu (25/1/2024) bertempat di aula gedung pertemuan di Jalan Bintang, Kepenghuluan Parit Aman.
Sebanyak 84 anggota KPPS ini nantinya akan melaksanakan proses pemungutan suara saat berlangsungnya pesta demokrasi pemilihan umum serentak 14 Februari 2024 mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko ini.
Selain Kepenghuluan Parit Aman, secara serentak pelantikan anggota KPPS ini juga dilaksanakan di seluruh Kepenghuluan dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Rohil. Yasin selalu Ketua PPS Kepenghuluan Parit Aman merasa sangat bangga dan bersyukur karena Ketua KPU Rohil, Supriyanto hadir langsung di acara pelantikan anggota KPPS tersebut.
"Ini sebuah kebanggaan tersendiri buat kami selaku anggota PPS Parit Aman, karena saat acara pelantikan anggota KPPS dihadiri langsung oleh Ketua Kpu," terang Yasin. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan oleh masing-masing perwakilan KPPS sekaligus penandatanganan fakta integritas.
Terlepas dari proses pelantikan tersebut, untuk di ketahui lanjut Yasin, sebelum pelaksanaan pemilu, seluruh anggota KPPS nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan oleh pihak KPU Rohil. "Pemilu tahun ini beda dari sebelumnya, dimana khusus tahun ini tidak hanya perwakilan saja yang akan mengikuti bimbingan teknis melainkan seluruhnya.
Dirinya berharap pesta demokrasi tahun ini terlaksana dengan aman, damai dan lancar. "Penekanan kepada seluruh anggota KPPS
Kepenghuluan Parit Aman yang baru di lantik dapat menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," akunya.
Berikut adalah tugas, dan kewajiban KPPS Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
• Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
• Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:
• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Erik)
Tulis Komentar