Hukrim

Benarkah OP Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan Aset Milik Linda Wati

Pekanbaru -Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, adanya dugaan pencurian dan penggelapan aset bangunan 7 pintu ruko yang diduga milik Linda Wati berupa tumpukan besi dan bebatuan yang telah diruntuhkan, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kamis (30/12/2021).

Dugaan Pencurian dan Penggelapan diduga dilakukan oleh oknum berinisial OP yang diduga Kuasa Budi Gunawan (Penggugat) objek tanah, yang berlokasikan Jl. Parit Indah/Setia Maharaja kota Pekanbaru.

Berdasarkan Informasi pula, OP diduga sebagai Kuasa Budi Gunawan (Penggugat) dan Linda Wati pemilik ruko 7 pintu selaku tergugat diatas objek tanah yang disengketakan.

Berdasar Informasi diatas, beberapa awak media menelusuri kebenaran informasi yang diperoleh di lapangan. Dilokasi objek yang di eksekusi bangunan 7 ruko yang diduga milik Linda Wati sudah rata dengan tanah dan masih terlihat alat berat disana, serta tidak terlihat tumpukan besi dari bangunan yang diruntuhkan oleh orang-orang Budi Gunawan dengan menggunakan Alat berat.

Ketika ditanya kepada salah satu warga yang berada disekitaran tumpukan reruntuhan bangunan, awak media mendapati informasi bahwa reruntuhan bangunan sudah diperjual belikan.
"Kami tidak tau bang, kami disini hanya pembeli yang baru tiba yang mau angkat batu. Untuk perihal besi-besi dijual kemana dan kepada siapa silahkan tanya kepada orang-orang disini bang dan atau kepada OP",  jawab salah seorang masyarakat yang mengaku Pembeli pecahan bebatuan dari reruntuhan ruko 7 pintu.

Awak media pun mencari oknum OP yang akrab dipanggil Opung dan mencari nomor kontak oknum tersebut. Konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp yang diduga milik OP mempertanyakan atas dasar apa aset bangunan 7 ruko yang diduga milik Linda Wati berupa besi yang ditaksir hingga mencapai hitungan Ton itu diperjual belikan?, yang mana perkara antara Budi Gunawan dan Linda Wati sebenarnya adalah objek Tanah, sehingga awak media sekali lagi mempertanyakan tindakkan yang dilakukan OP tersebut yang diduga melakukan pencurian dan atau penggelapan aset.

Hingga sampai saat ini konfirmasi yang dilakukan awak media tidak memperoleh jawaban yang diinginkan dari oknum OP.

Sementara Hendry selaku Ketua Eksekusi Pengadilan, saat dimimtai keterangan menyebutkan, "Itu Kita sudah sampaikan kepada Pemohon Eksekusi, agar barang-barang disimpan." 

Jadi orang-orang itu diangkat barangnya?, dan dibawa kemana? Kita sudah beritau kepada mereka untuk diamankan. Dan coba tanya kepada Kuasa Pemohon ibu Renta Manulang, Opung selaku orang lapangan, semua itu diserahkan oleh Bu Renta, beber Hendri.

Aturan tidak ada, cuma kepada pihak pemohon kita sudah beritahu tanah yang diambil dan dieksekusi kemarin. Kalau barang milik Termohon kembalikanlah, difoto, saya pesan begitu kemarin. Kumpulkan barang-barangnya dan surati Termohon untuk mengambil barang-barangnya disini, kaya gitu kemarin saya perintahkan dan kita sudah serah terima, maka Pemohon Eksekusi lah yang bertanggungjawab terhadap aset Termohon (Linda Wati), Tanggungjawab Pemohon Opung itu terhadap Aset Termohon, tutup Hendri.(Reza/Mail)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar