Hukrim

Polres Rohil Amankan 20 Ton Kayu Ilog

ilustrasi

ROHIL, WAWASANRIAU.COM -Jajaran Satreskrim Polres Rohil mengamankan 20 ton kayu illegal logging (Illog) olahan di Jalan Lintas Riau-Sumut di Dusun Pematang Padang, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Senin (11/1/16), sekira pukul 15.00 Wib.

Informasi yang diperoleh, Selasa (12/1/16), tumpukan kayu siap diolah itu diletakan para pelaku disekitaran kebun sawit di Pematang Padang  Ujung Tanjung. Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Rohil akhirnya melakukan penelusuran disekir lokasi, dan ditemukan katu illog tanpa pemilik.

Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, saat dikonfirmasi, membenarkan mengatakan temuan kayu tersebut, kini barang bukti nya sudah diamnakan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.

“Kayu sudah kita amankan guna dikakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata  Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Ariandi Putra.(way)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar