Hukrim

Spesialis Pencuri Rumah Sering Operasi di Jalan Utama Bagan Barat Diciduk Polsek Bangko

Rohil (wawasanRiau) --Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah sering beraksi. Bahkan, dua laporan pencurian berhasil terungkap dengan pelaku yang sama.

Pelaku yang diamankan adalah Kodil (29) warga Jalan Utama  Kelurahan, Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) yang merupakan spesialis pencuri rumah.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : 
LP / 32 / III / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko, tanggal 03 Maret 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan serta Laporan Polisi LP / 33 / II / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko, tanggal 03 Maret 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Kamis (4/3/2021) mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib saat pelapor baru pulang dari ujung tanjung dan tiba dirumahnya yang berada di Jalan Utama gang Teladan Kelurahan Bagan Barat dan mengetahui bahwa Televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang sebelumnya terletak didinding rumah pelapor sudah tidak ada. kemudian pelapor dan mengecek seluruh sudut rumah dan melihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 2.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun kronolis penangkapan, bermula pada Hari Rabu 03 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama Kodil sedang berada dirumahnya yang berada di Jalan Utama Gang Teladan Kelurahan Bagan Barat.

Kemudian tim opsnal polsem bangko berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas bagan barat Bripka Azwar untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil introgasi, bahwa benar pelaku melakukan pencurian tv dirumah korban  dan juga mengamankan barang bukti berupa tv merk Polytron 32 inc warna hitam serta sebuah gunting dan sebuah kunci busi yang digunakan pelaku pada saat merusak pintu belakang rumah korban.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut,"katanya.

Sementara laporan kedua terjadi pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka, lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor.

Kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1satu unit laptop merk asus warna putih dan 1satu unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban  dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar