Terungkap!! Istri di Rohil Rela Bunuh Suami Karena Percekcokan

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembunuhan antara istri dengan suami. Dalam sidang ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 15.35 wib.
kasus istri nekat bunuh suaminya yang direkayasa sebagai kecelakaan mobil memasuki persidangan dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi mengatakan kasus ini dilatar belakangi percecokan. M. Boru Nababan membunuh suaminya Mangandar Tua Sihaloho (41) yang dibantu 2 orang Terdakwa D dan S saat melakukan aksinya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH dan Niki Junismero SH.
Dalam agenda keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH dan Niki Junismero SH menghadirkan tiga saksi yakni Togu Sihaloho, adik kandung korban dan Poster Simarmata serta Coky Hutabarat.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan JPU terdakwa M Boru Nababan akhirnya mengakui bahwa dirinya yang membunuh suaminya karena alasan sering cekcok dengan korban, sehingga nekat membunuh suaminya sendiri dengan cara memukul bagian kepala dengan martil dan papan saat suaminya tidur dikamarnya.
Dalam keterangan Saksi - saksi mengatakan dipersidangan. Saksi P Simarmata menerangkan bahwa M Boru Nababan datang kerumah saya pukul Lima Subuh dengan langsung mengatakan Udak - udak ( paman) ini helamu (menantu) ditabrak motor sambil menangis saat memberitahu kepada Saksi P Simarmata.
Saksi P Simarmata mengatakan kepada M Boru Nababan dimana ! Jawabnya dekat bengkel dinamo. Tanya saksi lagi terus dimana mayatnya. Jawab lagi udah aku seret kedepan teras .
Kemudian saksi membuka pintu rumahnya dan langsung melihat korban kondisinya sedang melintang .dan saksi langsung melihat Korban terdapat luka - luka dikepala yang dilumurin darah berceceran.
Setelah saksi melihat bahwasannya korban tidak bernyawa lagi saksi langsung pulang menuju rumahnya untuk mengambil sepeda motor agar bisa memberitahu warga sekitar. Setelah itu saksi kembali lagi kerumah korban dan salah satu keluarga menghubungin anggota polsek bagan sinembah.
Pada keterangan saksi C hutabarat pekerjaan polisi
Menjelaskan dipersidangan bahwa adanya laporan yang diterima dari saudara korban mengatakan ada kecelakaan.
setelah itu saksi menuju ke tempat kejadian perkara yang beralamat jalan lintas riau sumut simpang simaholder. jawabnya waktu tiba dirumah korban saksi cek kondisi korban dan langsung cek lokasi kejadian. Ternyata Tidak ditemukan tanda - tanda kecelakaan. Sempat dicurigai karena luka pada pipi dan telinga korban tidak seperti tanda kecelakaan, " ujarnya.
C Hutabarat
Kemudian saksi C Hutabarat sempat masuk kedalam rumah serta memeriksa ada bercak darah di bantal kamar korban. Dianggap ada kejanggalan akhirnya kasus ini ditangani oleh pihak Polres Rokan Hilir ," Ungkap coky dipersidangan.
Dan ditambahkan lagi keterangan saksi T Sihaloho adalah adik kandung korban menerangkan saat itu saksi mendapat telepon dari tetangga katanya abang mu meninggal ditabrak motor. Kemudian saksi menuju kerumah korban sesampai disana saksi tidak menjumpain korban. Karena korban sudah dibawa puskesmas yang dikawal polsek Bagansinembah setempat.
Menurut saksi T Sihaloho setelah melihat kondisi korban dipuskesmas saksi langsung menghubungin abang nya bernama samsul dengan mengatakan kematian abang tidak wajar.ujarnya
Jaksa Penuntut Umum Niki Junismero SH sempat menanyakan saksi T Sihaloho adik kandung korban. Sebelumnya rumah tangga korban dengan terdakwa M Boru Nababan seperti apa .
Jawab saksi T Sihaloho menurut saya rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran. Dan setiap ada pertengkaran terdakwa m boru nababan ini selalu meninggalkan rumah.
Secara mengejutkan T Sihaloho menjelaskan setiap ada ribut dengan korban ternyata ada lelaki tempat curhatan M Boru Nababan yang dianggap dekat hubungannya karena selama ini mereka bertemunya tidak jauh dia adalah D salah satu anggota kerja korban. (Darma)
Tulis Komentar