Hukrim

Heboh! Caleg Gerindra Lingga Tertangkap Saat Pesta Sabu di Batam

BATAM - Rahmat Nur Cahyono (38), kader yang juga calon legislatif ( Caleg) DPRD Kabupaten Lingga daerah pilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra tertangkap tangan saat pesta Sabu di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019) lalu.

Rahmat diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Barelang bersama temannya, Hendri (39) alias Ahok di Hotel and Resident Nagoya Mansion.

Kedua tersangka sebelumnya berasal dariTanjungpinang, Namun saat ini Hendri sudah berdomisili di Batam.

Sementara Rahmat berdomisili di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas pesta narkoba tersebut..

Dan begitu ditelusuri, personil berhasil mengamankan keduanya sedang asik mengkonsumsi sabu.

"Keduanya diamankan sedang asik mengkonsumsi sabu disalah satu kamar di Hotel and Resident Nagoya Mansion, Lubuk Baja," kata Abdul saat konferensi pers, Jumat (29/3/2019).

Abdul mengaku pertama kali pihaknya mengamankan Hendri usai membeli sabu seharga Rp 500 ribu kepada Ridho yang kini menjadi DPO.

Dari sana diketahui Hendri membeli sabu disuruh oleh Rahmat yang sebelumnya sudah mengkonsumi sabu di apartemen tersebut..

"Dari tangan Hendri didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu," jelasnya.

Keduanya juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu, bahkan sebelum tertangkap di Batam, keduanya juga sudah mengkonsumsi sabu di Tanjungpinang.

Dan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

Sumber : kompas.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar