Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

UJUNGTANJUNG - Polres Rohil mengelar pers Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganjah di Aula Polres Rohil, Jumat, (5/4/2019).
Pertemuan itu dipimpin waka Kapolres Rohil Kompol Wawan didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani serta KBO Satnarkoba Narkoba rohil bersama sejumlah awak media.
Kemudian kedua pelaku yang berinisial MWE (33) dan NSU (36) bersama barang bukti dihadirkan dihadapan awak media. Dalam pengungkapan ini Waka Polres Rohil Wawan mengatakan apresiasi kinerja Satnarkoba polres rohil yang telah berhasil menangkap jaringan narkotika jenis Ganja antar propinsi dengan barang bukti 40 paket kemasan dengan berat kotor 40 kg.
Barang haram ini menurut pengakuan kedua tersangka diperoleh dari Warga aceh yang bertempat tinggal pangkalan susu Langkat, dan kedua pelaku ini berperan sebagai kurir .Ujar Kompol Wawan
Menurut Kompol Wawan barang haram ini akan siap diedarkan diwilayah rokan hilir . Atas pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan hampir 40.000 orang dari penyalagunaan narkotika jenis ganja ini.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menuturkan Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil memperoleh informasi bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Balam kepenghuluan bangko bakti - rohil .kemudian Tim Satresnarkoba Rohil langsung melakukan pengembangan dan pengintaian dengan ciri - ciri pelaku yang disebutkan saat berada di Jalan antara Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Kamis (4/4).
Selanjutnya Tim Satnarkoba mengamankan kedua pelaku sambil mengintrogasi . Kemudian ditemukan tempat penyimpanan
Barang haram tersebut didaerah sawitan yang ditutupin alang- alang yang tidak jauh dari posisi kedua pelaku. Dilokasi tersebut ditemukan 40 Paket besar yang berlakban coklat yang berisi daun ganja kering.
Ditambah AKP Herman kedua pelaku tersebut statusnya berteman.peran kedua pelaku ini MWE tugasnya sebagai Supir Mobil sedangkan tugas NSU sebagai mengambil barang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana dengan pidana mati, atau seumur hidup, dan paling lama 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (darma)
Tulis Komentar