Hukrim

Lagi, Awi Tongseng jalani sidang dugaan penggelapan dana yayasan wahidin

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir, SenIn (25/3/2019) kembali menggelar sidang mendengarkan reflik atau jawaban dari tersangka Rajadi alias Awi Tonseng  atas dugaan perkara  penggelapan dana yayasan Perguruan Wahidin dimana tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Alben SH dan rakan.

Pada dakwaan JPU dibacakan Maruli Tua Sitanggang SH tetap kukuh dengan dakwaan penjara 3 tahun dan membayar kerugian yayasan Rp773.955.814 karena melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebagaimana didakwakan kepada Rajadi alias Awi Tonseng pada persidangan  6 Maret 2019 lalu karena didakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa Alben SH tetap pada pembelaanya dimana bahwa jaksa peneliti dan pejabat Kejaksaan Tinggi Riau telah berklaborasi dengan penyidik sehingga telah melakukan maladministrasi dan fait complainterhadap terdakwa dalam proses prapenuntutan perkara a quo  dengan berdalih KUHAP dan UU Kejaksaan dan tak memenuhi syarat formil UU Nomor 28 Tahun 2008 tersebut .

Akhrinya usai mendengarkan tanggapan JPU dan penasehat hokum, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH dan Hakim anggota masing-masing Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH MH menutup sidang dengan mengagendakan kembali akan bersidang pada 1 April mendatang.

Editor : zmi

Sumber : goriau.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar