Hukrim

Lagi!! Atong Jalani Sidang Dugaan Menguasai Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah

Salah satu pengusaha Galangan Kapal Kayu (Dok) di Bagansiapiapi, Atong sedang menjalani sidang dugaan penguasaan hasil hutan tanpa dokumen resmi

UJUNG TANJUNG - WAWASAN RIAU COM -- Diduga karena mendapat sorotan dari berbagai media, pada sidang kedua kali ini Tong alias Atong (48) selaku pengusaha Dok Kapal Bagansiapi-api, Kabupaten Rohil, akhirnya mengajukan Nota Exsepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa Daniel Pratama SH, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 18.25 Wib.

Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Hanafi Insya SH MH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH dibantu oleh Panitera Harmi Jaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Marulitua J Sitanggang SH.

Dalam Sidang Exsepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa pada intinya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya 16 januari 2019.

Saat awak media konfirmasi Kejari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH mengatakan tetap pada dakwaan sebelumnya dan akan menanggapi Nota Exsepsi dari Terdakwa .

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Atong alias Tong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah  diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 30 Januari 2019 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota exsepsi Terdakwa.(Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar