Pembunuh Janda Dirohil Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) – Pengadilan Negeri Rohil memvonis Terdakwa Tunas Pardomoan Ritonga Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara karena terbukti melakukan Pembunuhan Seorang Janda yang bernama Maryani Warga Simpang Jengkol Tanjung Medan -Rohil.Senin 17 Juni 2019 Sekira Pukul 15.20 Wib.
Dalam Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa selama Seumur Hidup.
Sesuai fakta persidangan, Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sesuai dakwaan subsider penuntut umum.
Selanjutnya dalam Pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan dipersidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH dan Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dihadiri oleh David Riadi SH.
Sedangkan Terdakwa Tunas Pardomoan Ritonga didampingi Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH saat diruang sidang.
Sebelum ditutup Persidangan Majelis Hakim M.Hanafi SH MH sempat menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Atas vonis tersebut apakah mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu minggu. Ucap Majelis Hakim.
Diluar persidangan saat dikonfirmasi Keluarga Korban Supomo (48) saat keluar dari ruang sidang mengatakan atas putusan hakim tersebut merasa tidak puas.
Keluarga korban menilai bahwa vonis hakim terlalu ringan bahkan lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.Pintanya (Darma)
Tulis Komentar