Lancang Kuning

Pembawa 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Ekstasi Jalani Sidang di PN Rohil

Sidang di PN Rohil

UJUNG TANJUNG -  Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang terdakwa narkotika jenis sabu - sabu dan Pil Extasi atas nama ES dan DW, Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  JO Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009. 

Persidangan dipimpin Langsung Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dan Anggota Majelis Hakim 1 Lukman Nul Hakim. SH. MH dan Anggota Majelis Hakim 2 Boy Jefri P.  Sembiring.SH dan  Selaku Panitera  H. Armi Jaya SH,Sementara Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang SH.

Dalam Agenda Keterangan Saksi Penangkap .  JPU Maruli Sitanggang. SH menghadirkan Dua Orang Saksi Penangkap dari Kepolisian yaitu Brigadir W. manulang dan Bripda AR Manurung adalah Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir .Senin 08/10/2018. di Ruang Sidang Cakra .

Disaat JPU Maruli Sitanggang. SH Menanyakan kepada Saksi Brigadir W Manulang Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir. Apakah Saudara tau Kronologis Penangkapan Terdakwa ES dan DW. Sinaga . Berawal Dari Kegiatan  Operasi Cipta Kondisi di Depan Polres Rokan Hilir Pukul 23. 00 wib tgl 14 April 2018 saat itu Petugas menghentikan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dan memeriksa mobil yang dikendarain oleh ES. Pada waktu Petugas melihat Tas Warna Biru disebelah Terdakwa ditemukan  Bungkusan Plastik berisi Sabu - sabu Seberat 3 kilo Gram dan Pil Ektasi sebanyak 2018 Butir.

sementara Terdakwa DW. Sinaga hasil Pengembangan dari Terdakwa ES.  Atas Perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Juliandi.SH Tim Opsnal Satnarkoba bergerak ke Bagan Batu bersama Terdakwa ES  Setelah   Tim Opsnal Satnarkoba sampai dihotel Bintang Mulia Kamar 201 Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Terdakwa DW Sinaga awalnya melakukan perlawanan dan mencoba menghidar . Setelah di hadirkan Terdakwa ES baru mengakuinya. Terangnya Brigadir W Manulang

 Sedangkan Menurut Keterangan Saksi Bripda AR Manurung Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir. Saat ditanyai JPU Maruli Sitanggang. SH Apakah Saudara Saksi mengetahui dari mana barang tersebut diantar.

Jawab Bripda AR Manurung barang tersebut diambil dari duri dan akan dibawa ke Bagan Batu kemudian akan di serahkan kepada R yang saat ini lagi DPO Kepolisian.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Faisal. SH. MH  kepada Saksi Bripda AR Manurung. Diantaranya Apakah saudara Saksi mengetahui bukti sms Terdakwa ES kepada R. Dengan Tegas dijawab Saksi, Saya tau Pak Hakim. Bukti sms dari HP milik ES. Selanjutnya saudara Saksi Kenal sama R.  Saksi tidak kenal pak hakim. Ujar Bripda AR Manurung.
    
Pada sesi Pertanyan Pengacara Terdakwa Andre Hasibuan. SH menanyakan kepada Saksi Bripda AR Manurung Apakah disaat  menangkap Terdakwa DW Sinaga di kamar hotel bintang mulia bagan batu ada melakukan perlawanan. Jawab saksi  Bripda AR Manurung disaat pertama penangkapan ada melakukan perlawanan.  Setelah ditunjukan Tersangka ES baru menyerah. Tuturnya

Dalam Agenda Sidang Berikutnya Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Saksi Meringankan untuk dihadirkan dipersidangan yang sama.(dbi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar