Hukrim

Polsek Bangko Ringkus Pelaku Pencurian Berikut Barang Bukti

Pelaku pencurian diamankan Tim Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM-Tim Opsnal Polsek Bangko meringkus pekaku tindak pidana pencurian Inisial EP (38) warga pulau halang, sedangkan korbannya Febriwanti (33) PNS alamat jl satria tangko Bagansiapiapi. 

Adapun barang bukti hasil pencurian tersebut adalah 
1. (2) dua unit TV
2. (3) tiga unit kipas angin
3. (1) satu unit laptop
4. (1) unit fakum cleaner
5. Mesin air
6. Mesin cuci
7. Kulkas 2 pintu
8. Tabung gas
9. Rice cooker 
10. Parabola
11. Digital
12. Kompor gas
13. Blender dan mixer
14. Terali pintu belakang
15. Gorden
16. Piring dan perlengkapan dapur
17. Baju dan alat kosmetik
total kerugian : kurang lebih (Rp 20.000.000).

Sebagai berikut pengamanan pelaku tersebut berdasar kan Laporan Polisi LP/ 288 / X/ 2017 / RIAU / RES ROHIL / SEK.BANGKO tgl 11 Oktober 2017.

Kronologis kejadian penangkapan tersangka tersebut, Pada Hari minggu 15 Oktober 2017, sekira pukul 09.30 Wib, ketika itu anggota opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari sumber masyarakat yang dapat dipercaya bahwa identitas pelaku (TP) Pencurian tersebut sudah diketahui keberadaannya.

Dengan mengantongi informasi tersebut, Kapolsek Bangko Agung Triadi SIk secara langsung memerintahkan anggota opsnal cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berselang kejadian itu, tepat pada pukul 10.00 Wib,anggota Opsnal Polsek Bangko Melihat pelaku sedang memperbaiki sepeda motor didepan rumah Saudara Bambang. lalu dengan sigap anggota opsnal Polsek Bangko, secara langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawan dari pelaku.(wrc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar