Panwas Terima Laporan

Diduga Ada Calon Wabup Rohil Gunakan Ijazah Palsu Paket C

Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah S.Ag
BGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Rohil menyebutkan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait dugaan salah satu calon Wakil Bupati Rohil, Inisial T yang menggunakan ijazah Palsu. Pelapor memasukkan berkas aduan ke Panwas, Kamis (13/8). 
 
Ketua Panwa Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah S.Ag dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, benar aduan masyarakat tersebut tapi sayangnya aduan tersebut atas dasar dugaan saja dan tidak didampingi saksi. 
 
"Iya semalam kita menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan wabup Inisial T sipelapor melampirkan bukti  potocopy ijazah paket C dan poto copy surat keterangan hasil ujian, tapi si pelapor tidak didampingi saksi."kata Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah diruang kerjanya, Juma( (14/8).
 
Pelapor dikabarkan dulunya disebut-sebut masuk didalam bagian tim Pasangan calon Hermansani di tahun 2011 silam, tapi saat ini dia dikabarkan masuk kedalam tim pasangan lainnya.
 
"Informasi yang dirangkum panwas, pelapor mantan pendukung hermansani sewaktu pilkada sebelumnya, tapi sekarang kabarnya tidak lagi."singgung Jaka.
 
Tambah Jaka lagi, oleh karena pelapor merupakan mantan dari anggota tim yang saat ini pasangannya dilaporkan makan panwas cukup berhati-hati dalam mengambil tindakan. "Sedangkan sampai saat ini kita belum cukup bukti untuk mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penlanggaran".cetus Jaka.
 
Uji Analisa
Dengan mendapat laporan demikian, pihak panwas mengaku telah melakukan riset uji kelayakan dan melakukan penyelidikan. Sehingga sejak dari hari itu juga panwas telah melakukan uji analisa persi panwas dan meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan saksi dan kalau perlu saksi ahli.
 
"Tadi malam langsung dilakukan uji analisa persi panwas, dan meminta yang bersangkutan membawa saksi ahli yng mengetahui dan kalau perlu saksi ahli,"ujar Jaka.
 
Demikian penjelasan yang diberikan pihak Panwas bahwa hasilnya belum bisa menyimpulkan apakah ijazah itu azli atau palsu. "Meski demikian kita telah mengirimkan anggota panwas dua orang ke medan guna mengecek dan menggali informasi terkait dikeluarkannya ijazah tersebut,"terang Jaka.
 
Sampai berita ini dikeluarkan pihak panwas belum mendapatkan hasil secara pasti keabsahan atau tidak ijah tersebut alsi atau palsu. Kalau kiranya terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan sangsi pidananya.
 
Administrasinya dibatalkan sebagai calon, dan pidananya dihukum sesaui perbuatan dan perundangan yang berlaku. Dengan pengalaman tersebut Panwas meminta pasangan calon yang merasa dirugikan akibat black campaigne (kampanye hitam, red)  melaporkan ke panwas dan jangan perang statmen dimedia massa, "jika merasa dirugikan melapor ke panwas."tegas Jaka.***(red)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar