Kolom Opini

BNK Rohil dan Momok Narkoba Peringkat I se- Prop Riau

Asmara Hadi Usman

TIADA hari tanpa berita Narkoba dan tertangkapnya pengedar "Gelap" Narkoba berikut Oknum pemakainya. Setelah itu, maka tersembul pula disana pola jaringan peredaran- pemasok.

Kenyataan yang harus diterima meski pahit, sebab negeri ini terlanjur menyebut diri dengan julukan "Negeri Seribu Kubah" Negeri Melayu dimana Adat bersendi Syara, Syara bersendikan Kitabullah.

Narkoba atau Nafza tidak semua orang mengenalnya, kecuali lewat foto-foto yang ditebitkan atau diunggah di media cetak maupun media elektronik.

terkadang juga benda yang dimaksud juga pernah dilihat ketika dalam kegiatan tertentu seperti saat ceramah terbatas dan presentasi sosialisasi bahaya Narkoba yang dilaksanakan oleh pihak lembaga tertentu seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

Saat ini yang kita tau adalah Narkoba telah menjadi momok dan musuh terbesar masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya juga di kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, negeri ini berada diposisi pertama dari 12 Kabupaten/Kota se- Propinsi Riau.

Posisi strategis Rokan Hilir dengan ratusan pintu masuk melalui "Pelabuhan Tikusnya" menjadi kemudahan bagi pemasok. Diketahui, Rokan Hilir langsung berhadapan dengan negara tetangga Malaysi yang tidak tertutup kemungkinan jalur tersebut dimanfaatkan. sedangakn jalur darat Rokan Hilir berbatasan dengan Sumatra Utara membuat wilayh itu semakin terbuka.

Parahnya bahaya narkoba tidak mengenal umur status bahkan suku dan ras sehingga membuat sangat mengkhawatirkan yang didominasi sasaran utamanya adalah generasi muda baik itu pelajar, mahasiswa, ASN bahkan petani dan nelayan dan lain sebagainya.

Boleh dikatakan dahsyat, dengan wabah penyerang Negara Indoensia adalah Narkoba. Sehingga kita merasa prihatin, takut, malu, bahkan marah. Namun cukupkah hanya dengan itu semua..?

Salah Pemahaman
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah "zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penu runan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini".

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah "zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku".

Dari dua definisi diatas, kita memahami bahwa Narkotika dan Psikotropika itu adalah "zat atau obat" - "mempunyai pengaruh tertentu terhadap tubuh manusia, khususnya susunan saraf otak, menimbulkan perubahan terhadap aktivitas mental dan prilaku dan menyebabkan ketergantungan".

Narkotika/Psikotropika itu adalah ZAT atau OBAT. Dan ketika ia berfungsi sebagai "OBAT", ia tidak boleh dikonsumsi sembarangan dengan dosis seenaknya tanpa resep/pengawasan dokter/ahli.

Diluar dari kerangka ini disebut dengan "PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA ATAU PSIKOTROPIKA". Sebelum hukum menjeratnya dengan ancaman yang sangat berat, dia akan menderita secara fisik dan psikis.

Dengan memahami secara benar bahwa NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA itu adalah OBAT, maka OBAT hanya boleh dikonsumsi ketika seseorang berada dalam keadaan sakit atau tidak sehat atau ketika ada gangguan  fisik dan psikis di dalam dirinya.

Pertanyaannya : "Jika seseorang dalam kondisi sehat wal'afiat secara fisik dan psikologis, kemudian untuk alasan-alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis, mengkonsumsi NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA sementara OBAT tersebut akan mempengaruhi mental-prilakunya secara negatif, merusak fungsi saraf otak dan menyebabkan ketergantungan atau adiktif, apakah prilaku demikian dibenarkan atau apakah prilaku demikian disebut prilaku sehat ?"

Inilah persoalan mendasar yang sering ditemui di lapangan ketika seseorang telah adiktif Narkotika dan Psikotropika. Pemakai atau pengguna tidak mengetahui dirinya sedang sakit, baik fisik maupun psikigis. Disisi lain, lingkaran keluarga terdekat tidak memahami ada salah satu anggota keluarganya  sedang sakit dan membutuhkan pertolongan sesegera mungkin.

Melapor, takut dengan aparat hukum, sementara tidak melaporkan pun sesungguhya (jika ketahuan) juga akan terjerat hukum. Akhirnya yang adiktif stress dan semakin sakit, lingkaran keluarga dekat yang adiktif pun juga mengalami hal yang sama. Dan ini fakta lapangan yang saya temui selama aktif membantu di BNK ROKAN HILIR sejak tahun 2011.

Pemahaman yang salah tentang Narkotika dan Psikotropika membuat banyak anak muda, setengah baya dan sebagian kecil orang tua  dari berbagai strata sosial hanya bisa pasrah dan terus mengkonsumsi barang haram ini tanpa tahu lagi jalan untuk keluar sampai akhirnya maut menjemput (overdosis) atau berhadapan dengan aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan sekarang TNI juga aktif)

Pemahaman yang benar tentang dampak negatif Narkotika dan Psikotropika terhadap tubuh, otak dan prilaku adalah benteng diri pertama dan utama yang membuat kita berfikir panjang untuk menyentuh, apalagi mengkonsumsinya. Dan ini harus menjadi program unggulan BNK Rokan Hilir lewat program sosialisasi yang berkesinabungan dan menjangkau komponen-komponen inti masyarakat : Camat, Penghulu/Lurah, Sekolah, Organisasi Sosial Keagamaan (MUI, MUHAMMADIYAH, NU, AL-WASHLIYAH, DMI, ICMI), Organisasi Pemuda/Lintas Etnik, Lembaga Swadaya Masyarakat. Disisi lain, BNK idealnya ada MOU dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan,

Ketika pemahaman seseorang sudah benar dan suatu saat dia terjebak/dijebak mengkonsumsinya dan adiktif, dalam setiap sesi Presentasi dimana saya  hadir, saya menawarkan konsep kedua yakni "perubahan pradigma berfikir".  

Jika ada salah satu anggota keluarga kita terjebak sebagai pengguna atau pemakai, itu adalah musibah, bukan aib diri dan keluarga. Paradigma berfikir kita sangat mempengaruhi sikap kita terhadap suatu persoalan. Jika kita lebih menekankan aspek aib diri, maka semua nya akan tertutup. Tidak ada jalan keluar, kecuali hanya mengeluh, frustasi dan.menutup diri.

Perubahan paradigma berfikir ini saya tawarkan karena tidak ada seorangpun yang bisa menjamin diri dan keluarganya terbebas dari barang haram ini. Ia ada dimana-mana dan terus mengincar mangsanya dengan sistim jaringan yang sangat rapi bahkan tidak jarang melibatkan oknum aparat. (salah satu contoh, Kasus Kapolsek Bengkalis yang ditembak mati di Kabupaten Rokan Hulu ?)

Ketika seseorang menghadapi atau mengalami suatu musibah, maka kewajiban kita sebagai ummat beragama membantunya minimal membantu untuk tabah sambil berdiskusi dan berusaha  mencari jalan keluar terbaik.  Sekali lagi : "Musibah bukan Aib Diri dan bukan pula Aib Keluarga".

Mendudukan Posisi BNK Rohil Dalam Pembasmian Narkoba
Meskipun aktif membantu BNK Rokan Hilir sejak tahun 2011 dan sering mewakili Ketua BNK ditingkat Kabupaten dan Propinsi dalam acara formal, membuka acara, menghadiri acara pemusnahan barang bukti dan tidak berada dalam struktur kepengurusan, ada pertanyaan yang menggelayut difikiran saya, khususnya bagaimana mengefektifkan BNK Rokan Hilir bisa berjalan sepanjang tahun anggaran, bukan hanya gerakan yang bersifat sporadis.

Ada tim Sekretariat yang mengendalikan seluruh kegiatan, merancang program tahunan, menyusun RAB, membentuk Kelompok Fungsional umpamanya Tim Konsultasi yang bergerak sepanjang tahun, bekerja full-time.

Pertanyaan tersebut terjawab sudah ketika saya menerima SK Kepengurusan BNK Rokan Hilir untuk pertama kalinya periode 2017. Cukup lama bagi saya berfikir untuk menulis persoalan yang saya anggap krusial dan sangat menentukan gerakan BNK Rokan Hilir sepanjang tahun di periode selanjutnya. Tètapi demi BNK dan keefektifan gerakannya dimasa depan karena tantangan yang dihadapi semakin berat, saya putuskan untuk menulis mudah-mudahan menjadi masukan yang berdayaguna.

BNK hadir berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Meskipun Perpres ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres No. 23 Tahun 2010, komposisi Kepengurusan BNK berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2007 idealnya adalah sebagai berikut :

BAB III
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 23
Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNK/Kota adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota.

Pasal 24
BNK/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam :
a. mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam mengimplementasikan kebijakan dan
pelaksanaan operasional di bidang P4GN; dan
b. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas Unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah
di Kabupateh/Kota sesuai dengan tugas, fungsi dankewenangannya masing-masing.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BNK/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan
pelaksanaan operasional di bidang P4GN;
b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota di bidang
P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kebijakan operasional BNN; dan
d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 26
Susunan organisasi BNK/Kota terdiri atas .
a. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b. Anggota : Pimpinan perangkat daerah Kabupaten/Kota dan instansi terkait; dan
c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian Badan NarkotikaKabupaten/Kota

Bagian Ketiga
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten/Kota

Pasal 27
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota dibentuk Pelaksana Harian BNK/Kota yang
selanjutnya disebut Lakhar BNK/Kota.

Pasal 28
(1) Lakhar BNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK/Kota.
(2) Lakhar BNK/Kota dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNK/Kota, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNK/Kota.

Pasal 29
Lakhar BNK/Kota mempunyai tugas  memberikan dukungan tekhnis, administratif dan operasional kepada BNK/Kota di bidang P4GN.

Bagian Keempat
Susunan Organisasi

Pasal 30
(1) Lakhar BNK/Kota terdiri atas :
a. Sekretariat;
b. Seksi; dan
c. Satuan Tugas.
(2) Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari
perangkat daerah dan instansi terkait.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 31
(1) Rapat koordinasi nasional BNN dengan BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi di lingkungan BNN, BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
dalam lingkup satuan organisasinya dan dalam hubungan dengan instansi lain.

Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi di ling kungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 40
(1) Kalakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.b.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 41
(1)Kalakhar BNN dan Sekretaris Lakhar BNN diangkat dandiberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.
(2) Inspektur, Kepala Pusat, Koordinator Satuan Tugas, Kepala Biro, Kepala Bagian. Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar BNN.

Pasal 42
(1) Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari anggota kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Lakhar BNP diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur.

Pasal 43
(1) Kalakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan olehBupati/Walikota.
(2) Dalam hal Kalakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), diangkat dari anggota kepolisian, Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 44
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNK/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 45
(1) BNN dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada BNP dan BNK/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BNP dan BNK/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kebijakan operasional yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
BNN.

Pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi BNN, BNP
dan BNK/Kota dapat menerima bantuan dari pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Bantuan kepada BNP dan BNK/Kota yang berasal dari luar negeri dilakukan melalui BNN.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 47
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerjaLakhar BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNP dan Lakhar BNP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNK/Kota dan Lakhar BNK/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. Susilo Bambang Yudoyono

Memperhatikan butir Perpres diatas, ada sesuatu yang terabaikan oleh kita selama ini. Pertama, pemahaman kita tentang Kalakhar dan Sekretariat. Menyangkut Dana yang menjadi hambatan, bukankah Bab IV, PEMBIAYAAN, Pasal 44, angka (3) menegaskan  BNK dibiayai oleh APBD. Disamping itu, BNK juga dibolehkan mencari dana lain, bisa saja lewat Dana CSR puluhan perusahaan besar, Bank, Hotel di Kabupaten Rokan Hilir.

Karena BNK masih dalam proses menuju BNNK, struktur BNK idealnya disusun menurut Perpres No. 83 Tahun 2007, sebelum akhirnya  disusun berdasarkan Perpres No. 23 Tahun 2010. Namun eselonisasi di Sekretariat adalah mutlak karena amanah Perpres No. 83 Tahun 2007 demikianlah adanya.

Yang perlu dipersiapkan hanyalah Perda atau Perbup. Semoga tahun 2018 ada perubahan. Sekretariat adalah motor penggerak apalagi Sekretaris berfungsi sebagai KALAKHAR. Jadi tidak ada alasan lagi BNK tidak bergerak alias vacum. Dan banyak hal yang bisa dikerjakan  karena  situasi kita memang kritis alias darurat.

Penulis : Asmara Hadi Usman

 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar