Hukrim

Polres Rohil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sungai Rokan Jumrah

3 Teersangka pelaku pembunuhan diaman petugas Polisi didampingi Kasatreskrim Polres Rohil

WAWASANRIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir ungkap Pelaku pembunuhan Manotor simamora, sebelumnya mayat korban di temukan mengapung di Sungai Rokan di sekitaran Jembatan Jumrah, Rimba Melintang beberapa waktu yang lalu.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan Tim Satreskrim Polres Rohil bersama tim opsnal Polsek Rimbo Melintang yang di beck up oleh Subdit III Jatanras Polda Riau senin (05/12/2016)

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik melalui Kasatres Polres Rohil AKP Awaluddin Syam Sik Rabu ( 7/12) sekitar pukul 16.00 wib menggelar komprens pers terkait kronologis pengungkapan pelaku pembunuhan korban  Manotar Simamora yang sempat menjadi misterius itu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim  Polres Rohil selama satu minggu  berdasarkan bukti bukti keterangan  yang dimiliki, Penyidik saat ini telah menahan tiga orang tersangka yaitu MP (31) selaku istri korban dan AJ (43) alias Aji Warga Balam Km 6 Kecamatan Bangko Pusako dan SN (34) alias Iyan warga Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu.

Dari hasil keterangan tersangka AJ alias Aji bahwa Istri korban Martiana Perangin-perangin alias MP adalah mantan istri tersangka AJ alias Aji, dan setelah berpisah Martina menikah dengan korban Manotar Simamora yang tinggal di Dolok Sanggul Sumut,  sedangkan MP tinggal di Bagan Batu Rohil menjalankan usaha dagang.

Tersangka AJ bertemu dengan Martiana, saat itulah istri korban curhat kepada AJ bahwasanya selama ia menikah dengan korban kurang bahagia, Setelah curhat itu, kedua tersangka ini ingin kembali merajut kembali hubungannya seperti dulu, dengan merencanakan menghabisi nyawa korban agar bisa kembali bersama tersangka.

Pada tanggal (24/11/2016) tersangka AJ dan SN berangkat ke Bagan Batu dengan niat mencari senjata Api untuk memudahkan dalam menjalankan aksinya.namun senpi yang di cari tidak mereka dapatkan.dan pada tanggal 25 Korban menghubungi MP dan menyampaikan bahwa ia sudah dalam perjalanan.

Dalam  menjalankan niatnya, saat korban mendatangi istrinya ke Bagan Batu,  Martiana berpura pura mengajak korban kearah Bagan Siapiapi pada hari senin (27/11/2016) dengan menggunakan mobil Agya yang dikemudikan oleh istrinya.sekitar pukul 1.30 wib memberhentikan mobilnya untuk istirahat ingin keluar dari dalam mobil membuang air kecil disekitar jembatan Jumrah.

Saat itulah tersangka AJ alias Aji bersama SN alias Iyan yang sudah lebih awal sampai dilokasi sekitar jembatan langsung memukul korban dengan broti berisi paku tepat ke kepala, punggung dan wajah korban sebanyak empat kali.Selanjutnya tersangka dan istri korban menarik korban dan menjatuhkan korban dari jembatan ke arah sungai.

"Atas perbuatan itu AJ alis Aji dan Martiana Istri korban dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan terhadap tersangka SN alis Iyan kita jerat dengan pasal 55 tentang ikut membantu perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil merek Agya dan pakaian tersangka Martiani dan 2 unit hp milik tersangka sudah diamankan. (fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar