Hukrim

Polsek Bangko Gelar Rekontruksi Pembunuhan Nelayan

Tersangka saat melakukan Rekontruksi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Pihak penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir, Riau melakukan rekontruksi pembunuhan nelayan bernama Ridwan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Rekontruksi dilakukan di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira No.43 Bagansiapiapi, Kamis (25/08/2016) pagi.

Rekontruksi dipimpin langusng oleh Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dan Penasehat Hukum tiga tersangka Fitriani, SH.

Sebanyak 27 adegan yang ditunjukkan oleh ketiga pelaku saat rekontruksi berlangsung serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Tiga tersangka yakni Zul alias Fikar, RY alias Rafi dan As alias Uwar merupakan warga jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Kejadian itu terjadi pada Jumat 22 Juli 2016 lalu, dalam kasus itu tersangka Uwar merupakan orang pertama yang mendatangi korban serta lansung memukul dan dengan tangan.

Setelah itu, tersangka Zul datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung dibagian dada dan punggung kiri, Korban berusaha menjerit meminta tolong namun tiba-tiba RY datang dan membawa pisau menaiki sebuah kursi serta menghujamkan pisau ke bagian punggung sebelah kanan, Korban tersungkura dan ketiga pelaku sempat berdialog kecil dan akhirnya memutuskan melarikan diri.

Dalam BAP penyidik setidaknya ada 22 adegan yang direncanakan, namun saat fakta rekontruksi bertambah menjadi 27 dan akan dipergunakan untuk melengkapi data untuk segera dilimphkan ke Kejaksaan Negri Rokan Hilir.

Kapolsek menjelaskan bahwa rekontruksi dilakukan di Mapolsek paslanya apabila dilakukan di tempat kejadian perkara dikhawatirkan timbul gejolak dari keluarga korban apalagi korban sampai meninggal dunia.

Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar mengatakan, bahwa meksipun msih tahap penyidikikan oleh polisi namun sudahh tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana.

"Kita akan jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Sobrani.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 351 KUHP  perbuatan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
 

Dalam rekontruksi juga menghadirkan keterangan Saksi Sulastri dan Safaruddin yang merupkan saksi yang melihat secara langusng kejadian tersebut.

Bahkan terlihat saksi Sulastri berkali-kali membantah saat tersangak As memperagakan saat kejadian. "Tak benar ia hanya memegang pundak, ia mengunci badan korban kok saya lihat dari awal.'' kata Sulasti.

Sementara itu tersangka As tetap berkilah kalau ia mengunci korban saat kejadian. Padahal niatnya hanya untuk mempertanyakan permasalahan korban dengan keponakannya. "Saya tahan ditembak kalau memang saya datang langsung mukul, saya datang tanya baik-baik kok cuma setelah itu dua keponakan saya datang dan terjadilah peristiwa itu.'' katanya berkilah.

Namun keterangan itu tak bisa menurutp fakat rekontruksi dan apa yang terjadi dibenarkan oleh saksi Safaruddin yang juga berusaha melerai saat terjadinya persitiwa pembunuhan.

Dalam waktu dekat polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Rokan Hilir. Dilokasi kejadia terlihat polisi memasnag Police Line dan saat itu disaksikan oleh ratusan masyarakat serta keleuarga korban dan pelaku. (fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar