Mediasi Tidak Menuai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat Melawan PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut
Rohil,WawasanRiau.com _ Mediasi antara Masyarakat kelompok tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian, Selasa (10/02/2026).
Mediasi digelar berangkat dari gugatan masyarakat melawan PT Jatim Jaya Perkasa, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Masyarakat menggugat PT JJP, berkenaan dengan lahan eks transmigrasi Desa Pedamaran yang dikelola masyarakat penggarap, sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1998, berdasarkan hak alas surat garap dari Penghulu Desa Pedamaran, almarhum Arifin, hingga pada tahun 2005 terbentuk menjadi kelompok tani Damar Subur Sentosa, berbadan hukum, akta notaris tertanggal 28 April 2021, di kantor notaris DR. H. KHALIDIN S.H , M.H, jalan Pahlawan, Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun tahun 1997, PT JJP berusaha memasuki lahan kelompok tani, dengan merusak tanaman pertanian, menduduki dan menguasai lahan diduga secara paksa.
Sejak saat itu (1997-red), masyarakat kelompok tani DSS Desa Pedamaran, meski dengan susah payah, terus berjuang mempertahankan haknya. Hingga saat ini (2026), melalui LBH Posbakumadin cabang Kabupaten Kampar, masyarakat resmi menggugat PT JJP di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.
Proses gugatan perdata berjalan, hingga sidang mediasi antara penggugat (Masyarakat) dan tergugat (PT JJP) berlangsung sebanyak dua kali, namun tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian.
Ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga S.H & tim, selaku kuasa hukum masyarakat (Kelompok tani Damar Subur Sentosa - red), mengatakan, gugatan berlanjut usai mediasi tidak menuai kesepakatan para pihak.
" Hari ini mediasi kedua, dan tidak melahirkan kesepakatan perdamaian sesuai harapan masyarakat, maka gugatan perdata berlanjut, "
" Kami selaku kuasa hukum masyarakat yang memiliki ijin garap dari pemerintahan Desa Pedamaran, akan membuka Nurani majelis hakim, dengan alat bukti dan saksi fakta. Kami yakin perjuangan masyarkat selama 21 tahun akan memperoleh keadilan di meja hijau nantinya, amin, " ucap Polman Sinaga usai mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.**




Tulis Komentar